BALIKBUKIT - Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura (DTPH) Kabupaten Lampung Barat mencatat dari jumlah alokasi pupuk bersubsidi sebanyak 26.330.000 kilogram (realokasi) hingga September 2024 telah terserap sebanyak 15.959.844 kilogram sedangkan yang masih belum terserap sebanyak 10.370.156 kilogram. Data tersebut bersumber dari Approve Tim Verifikasi dan Validasi (Verval) Tingkat Kecamatan.
“Hingga September, untuk pupuk bersubsidi yang belum terserap sebanyak 10.370.156 kilogram atau 10.370 ton,” tegas Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura (DTPH) Ir. Nata Djudin Amran, Rabu 16 Oktober 2024.
Dijelaskannya, pupuk bersubsidi yang belum terserap sebanyak 10.370 ton itu rinciannya Urea 1.615 ton, NPK 8.093 ton serta NPK Formula sebanyak 660 kilogram. “Masih banyaknya pupuk bersubsidi yang belum terserap tersebut dikarenakan periode Oktober hingga Desember, baik petani sawah maupun kopi baru mau melakukan proses pemupukan jadi kita berharap agar mereka mengoptimalkan penyerapan pupuk bersubsidi,” ujar dia
Sementara untuk pupuk bersubsidi yang telah terserap sebanyak 15.959 ton, lanjut Nata, terdiri dari Urea sebanyak 2.984 ton, NPK 12.960 ton serta NPK Formula 15,355 kilogram. “Untuk pupuk bersubsidi hanya tiga jenis yaitu NPK, Urea dan NPK Formula,” ujar dia.
Menurut dia, pupuk bersubsidi diperuntukan bagi petani yang tergabung dalam kelompok tani, terdaftar dalam sistem e-RDKK, menunjukan identitas (kartu tanda penduduk) dan mengisi form penebusan pupuk bersubsidi. “Jadi pupuk bersubsidi ini khusus petani yang terdaftar dalam sistema e- RDKK. Kita berharap keberadaan pupuk bersubsidi dari pemerintah ini dapat bermanfaat bagi petani di Kabupaten Lampung Barat,” harapnya.
Nata menambahkan, untuk harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi yaitu pupuk Urea Rp2.250,00/kilogram, pupuk NPK Rp2.300,00/kilogram dan pupuk NPK untuk kakao Rp3.300,00/kilogram. (lusiana)