PESISIR TENGAH – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesisir Barat (Pesbar) mengikuti rapat dengan Dirjen Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kemen ESDM) membahas dampak pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) di Sungai Way Melesom Kecamatan Lemong, melalui Zoom Meeting, di Ruang Media Center, Lantai 1 Gedung A Komplek Perkantoran Pemkab Pesbar, Jumat (1/12).
Rapat itu diikuti Plt. Sekkab Pesbar, Drs. Jon Edwar, M.Pd., didampingi Staf Ahli Bupati Bidang Pembangunana, Ekonomi dan Keuangan Drs. Imam Habibudi, M. Si., Kepala Bagian Perekonomian dan SDA Ariswandi, S. Sos, M.P., sejumlah kepala OPD terkait, Camat serta perwakilan perusahaan pelaksana pembangunan PLTMH, PT. Graha Hidro Nusantara.
Dalam pertemuan tersebut Dirjen Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi,Yud Dwinanda Prisadi., menekankan PT. Graha Hidro Nusantara sebagai perusahaan pelaksana segera melakukan penanganan sebagai tindaklanjut dari keluhan masyarakat di dua pekon yang terdampak atas pembangunan PLTMH tersebut, dimana permintaan penanganan dimaksud harus sudah dimulai pekan depan.
“ Permasalahan yang ada di lapangan dan menjadi keluhan masyarakat, kami minta untuk segera diselesaikan, dan segera mulai dilaksanakan pekan depan,” kata dia.
Ditambahkannya, PT. Graha Hidro Nusantara juga diminta untuk segera berkoordinasi dengan Dinas ESDM Provinsi Lampung dan segera melaksanakan kajian bersama, serta turun lapangan secara bersama dengan membawa ahli teknis, dilanjutkan dengan melakukan musyawarah bersama masyarakat setempat dan pemerintah pekon, kecamatan, hingga pemkab setempat.
“ Kegiatan tersebut bertujuan untuk tercapainya solusi terkait pembangunan PLTMH dapat tetap berjalan dengan maksimal dengan tidak merugikan masyarakat dan lingkungan,” jelasnya.
Sementara itu, Jon Edwar., dengan tegas meminta pemerintahan pekon agar selalu berkoordinasi dengan Pemkab Pesbar, ketika adanya suatu pembangunan di tingkat pekon yang menggunakan kucuran dana pemerintah.
“ Dengan demikian Pemkab Pesbar bisa mengetahui dan bisa melakukan pengawasan terhadap suatu pembangunan yang dilaksanakan di dalam wilayah kabupaten setempat,” ungkapnya.
Selain itu, kepada pihak perusahaan sebagai pelaksana pembangunan PLTMH Waymelesom agar segera melaksanakan apa yang menjadi instruksi dari Dirjen Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi, Kemen ESDM.
“ Pemkab Pesbar memastikan mendukung berbagai pembangunan demi kesejahteraan masyarakat dan kemajuan daerah, namun tetap mematuhi peraturan dan tidak menimbulkan kerugian terhadap masyarakat, serta kerusakan lingkungan,” pungkasnya. (yogi/*)