Jumlah Kuota Pip Tahun 2024, Disdikbud Pesisir Barat Masih Tunggu Pusat

Senin 21 Oct 2024 - 21:27 WIB
Reporter : Yayan Prantoso
Editor : mujitahidin

PESISIR TENGAH - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), masih menunggu informasi dari Pemerintah Pusat mengenai jumlah kuota Program Indonesia Pintar (PIP) pendidikan dasar dan menengah, jenjang Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) tahun anggaran 2024.

Kadisdikbud Pesbar, Edwin Kastolani Burtha, S.H, M.P., melalui Kabid Dikdas Paud dan PNFI, Erik Putra AR, S.Pd., mengatakan, hingga kini  belum ada jumlah kepastian kuota untuk PIP tahun 2024. Karena itu hingga kini masih menunggu dari Pusat. Pemkab Pesbar melalui Disdikbud setempat berharap jumlah kuota penerima PIP tahun 2024 bisa sesuai dengan kondisi siswa yang benar-benar layak menerima.

“Jangan sampai siswa yang dinilai tidak layak menerima PIP, malah mendapat PIP. Karena PIP itu salah satunya merupakan program untuk membantu siswa kurang mampu,” katanya.

Masih kata dia, dengan adanya PIP dari pemerintah pusat itu untuk menjamin peserta didik usia sekolah mendapatkan pembiayaan pendidikan, pelayanan pendidikan dan prestasi belajar yang maksimal. Selain itu juga yang terpenting yakni jangan sampai ada anak usia sekolah di Kabupaten Pesbar putus sekolah, yang disebabkan salah satunya karena faktor biaya.

“Untuk itu, mudah-mudahan PIP yang diprioritaskan pemerintah pusat itu bisa terus berjalan setiap tahun. Seperti ditahun anggaran 2024 ini mudah-mudahan segera mendapat jumlah kuota dari Pemerintah Pusat,” jelasnya.

Masih kata dia, terkait dengan PIP itu jumlah kuotanya ditentukan oleh Pemerintah Pusat. Karena itu, Disdikbud Pesbar  hingga kini masih menunggu berapa jumlah kuota penerima PIP di Kabupaten Pesbar tahun 2024, baik jumlah untuk siswa SD, dan SMP yang ada di Kabupaten setempat. Mengingat hingga kini Disdikbud Pesbar juga belum mengetahui pasti jumlah kuota keseluruhan untuk PIP tahun 2024.

“Meski begitu, Disdikbud Pesbar tetap akan memaksimalkan pengelolaan PIP, karena dalam tahapan usulan dan lainnya, sampai dengan tahapan penetapan peserta didik yang mendapat PIP itu semuanya sudah sesuai dengan kriteria dan peraturan yang berlaku,” pungkasnya.(yayan/*)

Kategori :