BALIKBUKIT - Pendapatan asli daerah (PAD) bersumber dari retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kabupaten Lampung Barat terus bertambah, bahkan realisasinya telah mencapai 89.28 persen.
“Hingga triwulan II untuk retribusi persetujuan bangunan gedung realisasinya sudah 89.28 persen,” ungkap Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Ir. Okmal, M.Si., Rabu 23 September 2024.
Dijelaskannya, PBG merupakan salah satu penyumbang PAD dan pemerintah daerah tahun ini menargetkan PAD dari retribusi PBG sebesar Rp200.000.000 namun hingga triwulan II telah terealisasi Rp178.565.657 atau 89.28 persen.
Masih kata dia, pelayanan PBG yaitu proses entry data dan berkasnya dilayani di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan untuk izinnya dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). “Bagi masyarakat yang ingin mengurus PBG segera berkoordinasi dengan instansi terkait, seperti Dinas PUPR dan DPMPTSP,” pungkas dia.
Sekadar diketahui, Pemerintah Pusat menghapus status IMB dan menggantinya dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, yaitu Pelayanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung. (lusiana)