Bapenda Pesbar Kaji Pajak Air Tanah untuk Dongkrak PAD

Kepala Bapenda Kabupaten Pesbar, Tedi Zadmiko, S.KM., S.H., M.M.,-Foto Dok -
PESISIR TENGAH - Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus berupaya menggali berbagai potensi baru untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Salah satu langkah yang kini tengah dikaji yakni rencana penerapan Pajak Air Tanah (PAT) sebagai sumber tambahan pemasukan daerah.
Kepala Bapenda Kabupaten Pesbar, Tedi Zadmiko, S.KM., S.H., M.M., melalui Kabid Pajak Daerah Lainnya, Skorphie Heroza Dharma Putra, mengatakan bahwa pihaknya kini sedang melakukan pemetaan dan pendataan menyeluruh terhadap seluruh potensi ekonomi yang bisa menjadi sumber PAD baru di kabupaten berjuluk Negeri Para Sai Batin dan Ulama itu. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari strategi jangka panjang dalam memperkuat kemandirian fiskal daerah.
“Bapenda terus melakukan pendataan dan evaluasi terhadap seluruh potensi yang ada di Pesbar. Kami ingin memastikan setiap potensi bisa dimaksimalkan, baik dari sektor yang sudah berjalan maupun dari sektor baru yang berpeluang menambah pendapatan daerah,” katanya.
Dijelaskannya, salah satu potensi yang kini sedang menjadi perhatian adalah penggunaan air tanah yang dinilai memiliki prospek besar untuk dijadikan sumber pajak daerah. Menurutnya, PAT di wilayah Pesbar tidak hanya dilakukan oleh rumah tangga, tetapi juga oleh sejumlah pelaku usaha dengan skala penggunaan yang cukup besar, seperti pengelola hotel, tempat pencucian kendaraan, hingga kolam renang.
“Salah satu yang sedang kami kaji untuk menambah sumber pendapatan daerah adalah pemanfaatan air tanah. Potensi ini bisa dioptimalkan melalui penerapan PAT,” jelasnya.
Namun, kata dia, tentu penerapannya harus melalui proses kajian yang matang, dengan mempertimbangkan aspek lingkungan, sosial, dan ekonomi. Selain itu, kemungkinan untuk potensi PAT itu tidak akan menyasar masyarakat umum atau penggunaan air tanah dalam skala rumah tangga. Pihaknya menekankan bahwa kebijakan ini hanya akan diberlakukan bagi pemanfaatan air tanah dalam jumlah besar dan bersifat komersial. Dengan begitu, pajak tersebut tidak akan membebani masyarakat kecil, melainkan diarahkan untuk memberikan kontribusi positif terhadap pembangunan daerah dari sektor usaha yang memang memanfaatkan sumber daya alam secara lebih intensif.
“PAT ini tidak akan dikenakan kepada masyarakat umum. Fokusnya pada penggunaan air tanah dengan skala besar, seperti hotel, kolam renang, tempat usaha pencucian kendaraan dan lainnya. Jadi, prinsipnya lebih kepada pemanfaatan sumber daya yang bersifat komersial,” jelasnya.
Ditambahkannya, Bapenda Pesbar tidak akan bertindak sepihak dalam mengambil keputusan. Seluruh kebijakan terkait pengenaan Pajak Air Tanah akan dikonsultasikan dan dibahas bersama lintas instansi, mulai dari dinas teknis yang berwenang hingga pihak pemerintah provinsi, agar kebijakan yang dihasilkan benar-benar sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan tidak menimbulkan dampak negatif terhadap masyarakat maupun lingkungan. Pembahasan mengenai potensi air tanah sebagai sumber PAD akan dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan instansi terkait.
“Mudah-mudahan ke depan, potensi air tanah ini bisa menjadi salah satu sumber untuk meningkatkan pendapatan daerah. Namun, semuanya harus melalui kajian yang matang agar pelaksanaannya bisa berjalan efektif dan diterima oleh masyarakat,” pungkasnya.(yayan/*)