Abrasi Masih Ancam Pantai di Pulau Pisang

Jumat 25 Oct 2024 - 18:50 WIB
Reporter : Yogi Astrayuda

PESISIR TENGAH – Gelombang tinggi yang masih sering terjadi di wilayah perairan Kabupaten Pesisir barat (Pesbar), mengakibatkan abrasi di sejumlah pantai di Pulau Pisang dan semakin mengancam pemukiman warga.

Camat Pulau Pisang, Apriyansyah, S. Kom., mengatakan, gelombang tinggi yang terjadi hingga sekarang masih mengancam daratan di pulau setempat, terutam di sejumlah titik pantai yang sudah mengalami abrasi.

“ Abrasi pantai sudah terjadi sejak beberapa tahun terakhir di Pulau Pisang, hingga kini abrasi pantai yang terjadi sudah semakin parah, karena terjangan ombak yang selalu mengikis daratan,” kata dia.

Dijelaskannya, abrasi menghancurkan talud penahan abrasi di pekon Pasar dan Pekon Labuhan serta sejumlah pekon lainnya. Akibatnya sejumlah rumah warga saat ini mulai terancam karena hanya berjarak beberapa meter dari abrasi pantai itu.

“ Panjang pantai yang mengalami mencapai 200 meter dengan jarak titik abrasi dengan rumah warga sekitar lima meter, abrasi itu mengancam pemukiman warga yang ada disejumlah pekon,” jelasnya.

Menurutnya, hingga kini gelombang tinggi masih sering terjadi di perairan laut pulau itu. Dikhawatirkan abrasi pantai akan semakin parah dan merusak rumah warga jika tidak segera ditanggulangi.

“ Kondisi gelombang dalam beberapa minggu terakhir memang sedang tinggi sehingga berdampak pada pantai di pekon pasar yang mengalami abrasi, bahkan dermaga juga sudah patah,” terangnya.

Ditambahkannya, penanganan segera diperlukan pada titik abrasi itu. Karena dikhawatirkan akan merusak rumah warga apalagi jarak antara rumah warga dengan bibir pantai hanya lima meter.

“ Jarak rumah dengan pantai itu sangat dekat. Jika abrasi masih terus berlangsung, bukan tidak mungkin rumah warga akan terdampak,” pungkasnya. (yogi/*)

Kategori :

Terkini

Jumat 25 Oct 2024 - 19:53 WIB

LPAI Kecam Kasus TPPO di Sindang

Jumat 25 Oct 2024 - 18:55 WIB

Harga Jual Cabai Kembali Turun

Jumat 25 Oct 2024 - 18:52 WIB

Gaji PTPS di Pilkada Rp800 Ribu Perbulan