Sri Mulyani Tetapkan 15 Pos Belanja Dihentikan pada 2026

Menkeu Sri Mulyani bakal menghemat 15 item belanja kementerianlembaga (KL) pada 2026. -Foto SS Youtube Kemenkeu RI-

RADARLAMBAR.BACAKORAN.CO - Pemerintah menyiapkan langkah efisiensi belanja negara untuk tahun anggaran 2026 dengan memangkas 15 pos pengeluaran kementerian dan lembaga (K/L). Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 56 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Efisiensi Belanja dalam APBN, yang telah diundangkan pada 5 Agustus 2025.

Dalam beleid tersebut, Kementerian Keuangan menetapkan efisiensi dilakukan berdasarkan persentase tertentu dari total belanja pada masing-masing jenis item. Rincian nilai efisiensi untuk tiap K/L akan ditentukan langsung oleh Menteri Keuangan dan bersifat mengikat. Pemerintah menyebut kebijakan ini bertujuan menjaga keberlanjutan fiskal dan memberi ruang anggaran bagi program prioritas nasional yang menjadi arahan Presiden Prabowo Subianto.

Daftar 15 pos pengeluaran yang menjadi sasaran efisiensi tahun depan terdiri dari: alat tulis kantor; kegiatan seremonial; rapat, seminar, dan sejenisnya; kajian dan analisis; pendidikan dan pelatihan; honor output kegiatan dan jasa profesi; percetakan dan suvenir; sewa gedung, kendaraan, dan peralatan; lisensi aplikasi; jasa konsultan; bantuan pemerintah; pemeliharaan dan perawatan; perjalanan dinas; peralatan dan mesin; serta infrastruktur. Seluruhnya sama seperti daftar penghematan tahun 2025 yang tertuang dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025.

Kementerian Keuangan tetap membuka peluang penyesuaian daftar pos efisiensi sesuai arahan Presiden. Namun, setiap kementerian/lembaga wajib menyusun rencana pemangkasan anggaran dan mengajukannya ke DPR untuk dibahas bersama mitra komisi. Hanya usulan yang telah mendapat persetujuan legislatif yang dapat dilanjutkan ke Direktorat Jenderal Anggaran untuk proses pengesahan.

Anggaran yang telah ditetapkan sebagai hasil efisiensi akan diblokir dan dimasukkan ke dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dalam dua kategori: pagu efektif dan pagu anggaran yang diblokir. PMK mengatur tiga kondisi yang memperbolehkan pembukaan kembali blokir tersebut, yakni untuk belanja operasional dasar dan pelayanan publik, pelaksanaan program prioritas presiden, serta kegiatan yang dapat menambah penerimaan negara.

Nilai total efisiensi 2026 belum ditetapkan. Besarannya akan diumumkan setelah Presiden Prabowo menyampaikan Nota Keuangan dan Rancangan APBN 2026 pada 15 Agustus mendatang. Hingga saat itu, kementerian dan lembaga diminta mempersiapkan rencana identifikasi belanja yang akan dipangkas sesuai ketentuan yang berlaku.(*/edi)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan