SUKAU - Tidak ada angin, tidak ada hujan tiba-tiba sebanyak 19 Aparatur Pemerintahan Pekon Buaynyerupa, Kecamatan Sukau, Kabupaten Lampung Barat mulai dari juru tulis (jurtul), kepala seksi (kasi), kepala urusan (kaur) hingga kepala pemangku diberhentikan secara serentak oleh Penjabat (Pj) Peratin Buaynyerupa Toaddin, S.Sos.,yang baru saja dilantik.
Mirisnya, pemberhentian aparatur pekon itu dilakukan ditelah suasana gembira aparatur pekon dalam menyambut sosok pimpinan baru dihari pertama kerjanya pada Senin (5/12).
Suasana gembira itu sontak berubah dengan penuh kekecewaan, karena Pj peratin langsung mengumumkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian 19 aparatur pekon yang tertuang dalam SK Pj Peratin Buaynyerupa nomor 141/KEP/18.04.11.03/2023 tentang pemberhentian aparatur Pekon Buaynyerupa.
Salah satu aparatur pekon yang mengaku kecewa atas tindakan kesewenang-wenangan Pj peratin itu mengungkapkan, pemberhentian aparatur pekon itu disampaikan di hari pertama kerja, bersamaan dengan rapat pertemuan awal seluruh aparatur pekon dengan Pj peratin.
”Pemberhentian kami (Aparatur Pekon) di umumkan Pj peratin kemarin (Senin, red) saat rapat pertemuan awal. Awalnya rapat berjalan seperti biasa yang diawali dengan sambutan jurtul yang mengucapkan selamat datang, semoga bisa bekerjasama untuk membangun pekon Buaynyerupa,” terangnya.
Namun, suasana berubah saat Pj peratin menyampaikan sambutan bahwa dirinya meminta maaf dengan berat hati akan memberhentikan sebanyak 19 aparatur pekon, yang alasannya dalam rangka penyegaran.
”Intinya sambutan dari Pj Peratin menyampaikan terimakasih atas penyambutan aparatur pekon, selanjutnya ia meminta maaf dengan berat hati dirinya akan mengganti 19 aparatur pekon yang tujuannya untuk penyegaran, alasannya gantian dulu dengan yang lain,” ungkap sumber yang menirukan sambutan Pj peratin.
Setelah menyampaikan hal tersebut, terus dia, selanjutnya Pj peratin menyerahkan petikan SK pemberhentian itu kepada juru tulis berikut lampiran 19 nama aparatur pekon yang diberhentikan.
”Pemberhentian kami ini tentu menimbulkan pertanyaan besar ada apa? dan mengapa? Karena setahu kami seluruh pelayanan pemerintahan pekon sudah berjalan sebagaimana mestinya. Kalau dalam rangka penyegaran, bukannya pemberhentian serentak ini justru akan menggangu jalannya roda pemerintahan pekon,” tutupnya
Sayangnya hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Pj Peratin, Toaddin. Pesan singkat WhatsApp yang terkirim belum direspon.
Sementara, Sekcam Sukau Galih Joko Purnomo menyebut bahwa dalam keputusan pemberhentian 19 aparatur pekon itu, Pj Peratin tidak berkoordinasi dengan pemerintah kecamatan, sehingga pihaknya mendorong proses pemberhentian itu agar dibatalkan.
”Tidak ada (koordinasi) dengan kecamatan, jadi kami meminta supaya prosesnya dihentikan. Besok kami akan kumpulkan seluruh aparatur pekon sekaligus memanggil pihak-pihak terkait,” singkat Galih.
Disisi lain, Persatuan Perangkat Desa Seluruh Indonesia (PPDI) Kabupaten Lampung Barat turut menyoroti pemberhentian sepihak terhadap 19 Aparatur Pekon Buaynyerupa tersebut.
Bahkan organisasi yang menaungi aparatur pekon itu akan mengambil sikap dengan akan melaporkan Pj Peratin Buaynyerupa Toaddin, S.Sos., kepada Aparatur Pemeriksa Internal Pemerintah (APIP), karena dinilai telah melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 67 tahun 2017 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Ketua PPDI Lambar Agung Widadi melalui Bendahara PPDI Lambar Joni Hafiz mengaku sangat menyayangkan keputusan sepihak atas pemberhentian 19 aparatur Pekon Buay Nyerupa yang dinilai cacat aturan alias non prosodural tersebut.