Harapkan Kemudahan Layanan Administrasi Kendaraan, Dorong Samsat Krui Jadi Samsat Penuh

Kepala UPTD Wilayah IX Kabupaten Pesbar, Mustapa Kamil, S.H., M.M.--
PESISIR TENGAH - Keberadaan Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Krui di Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) hingga kini masih berstatus sebagai Samsat Pembantu. Status tersebut menjadi sorotan masyarakat yang berharap agar kantor layanan tersebut segera ditingkatkan menjadi Samsat Penuh, guna mempercepat dan mempermudah akses pelayanan administrasi kendaraan bermotor di wilayah tersebut.
Kepala UPTD Wilayah IX Kabupaten Pesbar, Mustapa Kamil, S.H., M.M., mengatakan, meski kantor Samsat Krui sudah beroperasi dan melayani sejumlah keperluan administrasi, karena statusnya masih sebagai Samsat Pembantu, pelayanan yang diberikan masih terbatas. Kantor itu masih berada di bawah induk dari Samsat Liwa, Kabupaten Lampung Barat. Artinya, masih banyak keterbatasan. Kini, untuk pengurusan administrasi seperti balik nama kendaraan dan pergantian pelat nomor kendaraan, masyarakat masih harus ke kantor Samsat Liwa.
“Hal ini tentu menyulitkan, terutama bagi masyarakat yang tinggal di wilayah Pesbar atau yang jauh dari pusat pemerintahan,” kata Mustapa saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Senin 5 Mei 2025.
Pihaknya juga sering menerima keluhan dari masyarakat yang datang ke kantor Samsat Krui. Keluhan tersebut umumnya terkait ketidaksesuaian harapan terhadap layanan yang tersedia dengan kebutuhan masyarakat. Banyak warga yang datang dengan harapan bisa menyelesaikan seluruh proses administrasi kendaraan di Krui, namun akhirnya harus melanjutkan proses ke Liwa karena keterbatasan kewenangan.
“Keluhan ini tentu menjadi masukan penting bagi kami dan pemerintah daerah untuk terus mendorong peningkatan status kantor Samsat ini. Tentu kita berharap kedepan statusnya bisa ditingkatkan menjadi Samsat Penuh,” jelasnya.
Maish kata dia, terkait hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Pesbar sebelumnya telah secara resmi mengajukan permohonan kepada Pemerintah Provinsi Lampung melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung agar status Samsat Krui dapat ditingkatkan menjadi Samsat Penuh.
“Upaya ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas dan efisiensi pelayanan publik, untuk itu mudah-mudahan harapan masyarakat dan juga Pemkab Pesbar itu dapat terwujud,” ujarnya.
Menanggapi hal itu, Penjabat Sekretaris Daerah (Pj. Sekda) Kabupaten Pesbar, Tedi Zadmiko, S.K.M., S.H., M.M., yang juga menjabat sebagai Kepala Bapenda Pesbar, menyampaikan pihaknya telah menerima informasi terkait rencana audiensi dengan Bapenda Provinsi Lampung guna membahas lebih lanjut usulan permohonan perubahan status Samsat Krui itu.
Hal itu berdasarkan surat dari Pemerintah Provinsi Lampung melalui Bapenda, yang kita terima pada Senin, 5 Mei 2025, dengan nomor: 000/0443/VI.03/01/2025, telah dijadwalkan agenda audiensi antara Pemkab Pesbar dan Bapenda Provinsi pada Rabu, 7 Mei 2025.
“Pertemuan itu akan menjadi momentum penting untuk memperjuangkan perubahan status Samsat Krui,” ungkapnya.
Dikatakannya, bahwa Pemkab Pesbar sangat serius dalam mendorong percepatan realisasi perubahan status tersebut, karena hal itu menyangkut pelayanan dasar yang dibutuhkan masyarakat luas. Menurutnya, jika perubahan status ini dapat terealisasi, maka seluruh layanan administrasi kendaraan bermotor, termasuk balik nama dan ganti pelat, dapat dilakukan langsung di Samsat Krui. Tentu semua berharap, hasil dari audiensi nanti bisa sesuai dengan harapan.
“Dengan perubahan status ini, akan ada peningkatan kewenangan dan kapasitas layanan yang secara langsung akan berdampak positif bagi masyarakat. Ini juga akan mendukung peningkatan penerimaan daerah dari sektor pajak kendaraan,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Pemkab Pesbar melalui Bapenda terus berupaya dalam mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari sektor pajak kendaraan. Salah satu langkah yang saat ini tengah diupayakan yakni pengajuan permohonan perubahan status Samsat Krui dari yang semula berstatus sebagai Samsat Pembantu menjadi Samsat Penuh.
Usulan itu telah disampaikan secara resmi kepada Gubernur Lampung melalui surat bernomor 900/1288/V-03/2025 tertanggal 16 April 2025. Perubahan status ini merupakan bagian dari strategi peningkatan PAD yang bersumber dari Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di Kabupaten Pesbar.(yayan/*)