BALIKBUKIT - Unit Metrologi Legal Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan (Diskopdag) Kabupaten Lampung Barat hingga kini telah melakukan tera ulang di 16 SPBU dan Pertashop yang tersebar di sejumlah kecamatan di Lampung Barat.
“Dari 21 SPBU dan Pertashop di Kabupaten Lampung Barat, hingga saat ini sudah 16 SPBU dan Pertashop yang telah dilakukan tera ulang oleh petugas penera,” ungkap Kepala Diskopdag Tri Umaryani, S.P, M.Si., Selasa 29 Oktober 2024.
Dijelaskannya, adapun 16 SPBU dan Pertashop yang telah dilakukan tera ulang, yaitu SPBU Liwa, SPBU Kembahang, SPBU Pajar bulan, SPBU Lumbok Seminung, SPBU Pagardewa, AKR Sukau. Kemudian, Pertashop Tiga Jaya, Pertashop Way Ngison, Pertashop Sukau, Pertashop Puncak Sumber Jaya, Pertashop Pagar Dewa, Pertashop Pekon Balak Padang Cahya, Pertashop Seblat, Pertashop Tribudiayukur, Pertashop Campang Tiga, serta Pertashop Pahayu jaya.
“Sementara lima SPBU dan Pertashop yang belum dilakukan tera ulang yaitu SPBU Airhitam, SPBU Kebutebu, SPBU Bandarnegeri Suoh, AKR Sanyir dan Pertashop Kenali,” ujar dia.
Selain melakukan tera ulang di 16 SPBU dan Pertashop, lanjut Tri Umaryani, petugas Metrologi Legal juga telah melakukan tera ulang sekitar 30 timbangan centisimal milik Pedagang atau Pengepul Kopi yang ada di Kecamatan Balikbukit, Kecamatan Belalau, dan Kecamatan Sekincau. “Petugas turun langsung door to door menemui pedagang atau bos kopi untuk melakukan tera ulang timbangan centisimal. Tujuannya agar ukuran dan takaran kopi yang dijual petani dan yang dibeli pedagang kopi sesuai dengan timbangan sehingga tidak ada pihak yang dirugikan,” kata dia.
Masih kata Tri Umryani, petugas Metrologi juga melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di lima pasar untuk melakukan tera/tera ulang timbangan milik pedagang yang berjualan di pasar. “Sudah lima pasar yang dilakukan sidak untuk melakukan tera/tera ulang yaitu di Pasar Liwa, Pasar Sukau, Pasar Seblat, Pasar Sekincau dan Pasar Giham,” kata dia
“Mulai tahun ini, kita tidak lagi melakukan penarikan retribusi pelayanan tera/tera ulang, karena terhitung mulai Januari tahun 2024 ini pelayanan tera/tera ulang di Kabupaten Lampung Barat tidak dikenakan biaya retribusi alias gratis,” sambungnya.
Seraya menambahkan, penghapusan retribusi pelayanan tera/tera ulang bukan kebijakan pemerintah daerah namun berlaku secara nasional karena harus menyesuaikan dengan Undang Undang Nomor 1 tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah. (lusiana)