PESISIR TENGAH – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabuapaten Pesisir Barat (Pesbar), Sabtu 26 Oktober 2024 yang lalu, telah mengumumkan hasil penerimaan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pesbar tahun 2024.
Ketua KPU Kabupaten Pesbar, Marlini, S.H.I., M.A., mengatakan, untuk hasil LPSDK semua pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Pesbar itu telah selesai di sampaikan dan diterima oleh KPU Pesbar pada Kamis 24 Oktober 2024 pekan lalu, dan secara resmi sudah diumumkan pada 26 Oktober 2024 berdasarkan pengumuman nomor : 650/PL.02.5-Pu/1813/2024 tentang hasil penerimaan LPSDK pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pesbar tahun 2024.
“Seluruh Paslon dalam Pilkada di Kabupaten Pesbar ini sudah melaporkan laporan sumbangan dana kampanye itu sesuai dengan jadwal pelaporan yang telah ditentukan,” katanya, Selasa 29 Oktober 2024.
Dikatakannya, dari hasil penerimaan LPSDK itu antara lain untuk Paslon nomor urut 01 yakni Dedi Irawan-Irawan Topani dengan jumlah sumbangan dana kampanye sebesar Rp72.400.000, yang berasal dari perseorangan dengan bentuk dana kampanye berupa barang. Kemudian, Paslon nomor urut 02 yakni Septi Heri Agusnaeni-Ade Abdul Rochim dengan jumlah sumbangan dana kampanye sebesar Rp323.000.000, yang berasal dari pribadi calon, dengan bentuk dana kampanye berupa barang.
“Sedangkan, untuk Paslon nomor urut 03 yakni N.Lingga Kusuma-Erlina, melaporkan nihil sumbangan dana kampanye atau nol rupiah. Karena itu, untuk di Kabupaten Pesbar ini semua Paslon telah selesai menyampaikan LPSDK itu,” jelasnya.
Masih kata dia, nanti semua Paslon juga tetap akan menyampaikan laporan lainnya terkait dengan dana kampanyeitu, yakni terakhir wajib menyampaikan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) itu untuk jadwalnya masih lama, karena saat ini tahapan kampanye Paslon juga masih berjalan. Namun, KPU Pesbar tetap memberikan imbauan kepada seluruh Paslon untuk tetap taan dalam menyampaikan laporan mengenai dana kampanye tersebut.
“Seluruh laporan dana kampanye Paslon jika nanti sudah selesai yakni dalam tahapan penyampaian LPPDK itu juga akan dilakukan audit atau diperiksa oleh instansi terkait seperti pada Pilkada sebelumnya,” pungkasnya.(yayan/*)