1.814 Pelamar PPPK di Lampung Barat Lulus Seleksi Administrasi

Kamis 31 Oct 2024 - 20:11 WIB
Reporter : Lusiana Purba

BALIKBUKIT - Dari 1.823 pelamar pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun 2024 di Kabupaten Lampung Barat, terdapat 1.814 pelamar yang dinyatakan memenuhi syarat (MS) sedangkan 9 pelamar dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). Hal itu sesuai dengan Pengumumuman Hasil Seleksi Administrasi Pra Sanggah Seleksi CPPPK Kabupaten Lampung Barat Tahun 2024 No: 810/955 /IV.05/2024 tentang Hasil Seleksi Administrasi Pra Sanggah pada Seleksi PPPK di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Barat Tahun Anggaran 2024.

Ketua Panitia Seleksi CASN yang juga menjabat sebagai Penjabat (Pj) Sekretaris Kabupaten (Sekkab), Drs. Ismet Inoni, M.M., mengungkapkan, jumlah pelamar PPPK sebanyak 1.823 pelamar rinciannya tenaga teknis 1.263, tenaga kesehatan 202 serta tenaga guru 358 orang.

“Sementara pelamar yang dinyatakan memenuhi syarat sebanyak 1.814 orang, rinciannya tenaga teknis 1.257 orang, tenaga kesehatan 199 orang, dan tenaga guru 358 orang. Sedangkan pelamar yang tidak memenuhi syarat ada 9 orang terdiri dari tenaga teknis 6 orang dan tenaga kesehatan 3 orang,” kata dia.

Dijelaskannya, di dalam pengumuman No: 810/ 955 /IV.05/2024 Tentang Hasil Seleksi Administrasi Pra Sanggah pada Seleksi PPPK di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Barat Tahun Anggaran 2024, dijelaskan beberapa poin, yaitu pelamar seleksi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan pemerintah Kabupaten Lampung Barat Tahun Anggaran 2024 yang nomor registrasi dan namanya tercantum dalam lampiran pengumuman ini, dinyatakan lulus seleksi administrasi.

Bagi pelamar yang nomor registrasi dan namanya tidak tercantum dalam lampiran pengumuman ini dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi. Keterangan lebih lanjut dapat dilihat melalui akun masing-masing pada portal https://sscasn.bkn.go.id.

“Pelamar yang dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi berhak melakukan sanggahan terhadap hasil seleksi administrasi dari tanggal 2 hingga 4 November 2024 dengan memberikan keterangan jelas terkait sanggahannya,” kata dia

Lanjut Ismet, ketentuan dalam masa sanggah adalah pelamar melakukan sanggahan selama periode masa sanggah melalui portal https://sscasn.bkn.go.id dan tidak diperbolehkan memperbarui atau memperbaiki dokumen yang diunggah. "Bagi pelamar yang dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi dan tidak melakukan sanggahan dalam kurun waktu yang telah ditentukan, maka pelamar dianggap menerima hasil seleksi administrasi tersebut," kata Ismet.

Selanjutnya, pengumuman pasca sanggah akan diumumkan pada tanggal 5-11 November 2024, seluruh pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi berhak mengikuti seleksi selanjutnya yaitu Seleksi Kompetensi dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT) BKN.

Untuk Lokasi dan Waktu pelaksanaan seleksi kompetensi akan diumumkan melalui website resmi Pemerintah Kabupaten Lampung Barat https://www.lampungbaratkab.go.id.

Bagi pelamar yang memberikan bukti, dokumen, keterangan tidak benar/palsu saat pendaftaran, pemberkasan maupun setelah diangkat jadi CPPPK/PPPK, panitia seleksi pemerintah kabupaten Lampung Barat berhak membatalkan kelulusan serta memberhentikan status sebagai CPPPK/PPPK.

"Apabila dalam pelaksanaan tahapan seleksi atau dikemudian hari setelah adanya pengumuman hasil seleksi, diketahui terdapat keterangan maupun berkas/dokumen peserta yang tidak sesuai/tidak benar dan menyalahi ketentuan yang berlaku, maka panitia seleksi dapat mengggurkan kelulusan yang bersangkutan," jelasnya.

Pelamar yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan/atau sudah mendapatkan nomor induk PPPK kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan dikenakan sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk 2 tahun anggaran pengadaan pegawai ASN selanjutnya.

Kelulusan peserta adalah prestasi peserta sendiri, jika ada pihak-pihak yang menjanjikan sesuatu hal dengan motif apapun, maka hal tersebut merupakan tindakan penipuan dan diluar tanggung jawab Panitia Seleksi. "Apabila diketahui serta dapat dibuktikan bahwa kelulusannya karena kecurangan maka akan diproses sesuai hukum yang berlaku dan digugurkan atau diberhentikan dari CPPPK/PPPK,” tegas dia seraya menambahkan, bagi pelamar yang ingin mengetahui hasil pengumuman seleksi administrasi PPPK bisa mengakses website resmi Pemkab Lampung Barat http:/ / www.lampungbaratkab.go.id. (lusiana) 

Kategori :