PESISIR TENGAH - Polres Pesisir Barat berkomitmen memberantas penyalahgunaan narkoba, baik pemakai, pengedar, maupun bandar. Pada Rabu, 30 Oktober 2024, Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres setempat berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial EP, warga Kelurahan Sukaraja Bumi Waras, Kota Bandar Lampung, di Kecamatan Bangkunat.
Kapolres Pesisir Barat, AKBP Alsyahendra, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Narkoba Polres Pesisir Barat, Iptu Arif Budi Aji, S.Tr.K, mengonfirmasi penangkapan tersebut berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/GAR/A/18/X/2024/SPKT SAT RES NARKOBA/POLRES PESISIR BARAT/POLDA LAMPUNG, tertanggal 30 Oktober 2024. Penangkapan terjadi sekitar pukul 15.30 WIB di Pekon Kuta Mulya, Kecamatan Bangkunat, Kabupaten Pesbar.
“Penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang aktivitas narkotika di wilayah tersebut, yang kemudian anggota langsung melakukan penyelidikan,” katanya.
Dalam penyelidikan, anggota Sat Resnarkoba mencurigai seorang pria di pinggir jalan dan segera mengamankannya. Pria tersebut mengaku bernama EP, warga Bandar Lampung. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa satu kotak rokok merk Clas Mild yang di dalamnya terdapat amplop berisi plastik klip besar diduga narkotika jenis sabu seberat 9,76 gram.
“Selain itu, juga ditemukan satu plastik klip kecil yang diduga narkotika jenis sabu seberat 0,25 gram, yang tersembunyi di balik casing telepon genggam jenis Vivo Y21 T milik tersangka,” jelasnya.
Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Sat Resnarkoba Polres Pesbar untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No. 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara.
“Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan, seperti peredaran narkoba, agar dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian,” pungkasnya. (nopri)