Radarlambar.bacakoran.co- Kementerian Hukum dan HAM Riau berhasil menangkap dua warga negara Thailand di Dumai saat salah satunya berusaha mendapatkan paspor Indonesia.
Wanita berinisial JJ, yang mengajukan permohonan pada 2 Oktober 2024, mencuri perhatian petugas ketika ia tidak dapat menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia dan melafalkan Pancasila.
Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, Budi Argap Situngkir, menjelaskan bahwa meskipun JJ membawa semua dokumen yang diperlukan, ketidakmampuannya dalam menyanyikan Indonesia Raya memicu kecurigaan petugas imigrasi.
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, terungkap bahwa JJ adalah warga Thailand dengan inisial SK.
Menurut Budi Argap, JJ diduga melanggar Pasal 126 huruf (c) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang mengatur tentang penyampaian informasi yang tidak benar untuk mendapatkan dokumen perjalanan.
Pada 5 Oktober 2024, TK, ibu JJ yang berusia 68 tahun, juga diamankan saat berkunjung ke kantor imigrasi untuk menemui anaknya.
Investigasi lebih lanjut mengungkap bahwa keduanya diduga masuk ke Indonesia secara ilegal, melalui jalur darat dari Thailand menuju Malaysia, sebelum menggunakan speedboat ke Batam dan akhirnya ke Dumai.(*)