BALIKBUKIT - Pemkab Lampung Barat melalui Inspektorat setempat, menggelar sosialisasi sapu bersih pungutan liar (Saber Pungli), bertempat di Lamban Pancasila Komplek Perkantoran Pemkab Lampung Barat, Rabu (6/12).
Sosialisasi dengan menghadirkan pemateri Wakapolres Lampung Barat Kompol Robi B Wicaksono dan Kasi Pidsus Kejari Lampung Barat Mart Mahendra Sebayang, dengan peserta aparatur pemerintahan mulai dari perangkat daerah, camat dan peratin tersebut mengangkat trma membangun Budaya Anti Pungutan Liar Dalam Rangka Meningkatkan Integritas Aparatur Dan Kualitas Pelayanan Publik Menuju Lampung Barat Hebat dan Sejahtera.
Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Lampung Barat Drs. Adi Utama dalam sambutannya sekaligus membuka acara itu mengatakan, kegiatan sosialisasi tersebut digelar sebagai wujud keseriusan Pemerintah Kabupaten Lampung Barat dalam memberantas dan mencegah terjadinya pungutan liar.
"Semoga kegiatan ini dapat berjalan dengan lancar dan mampu membawa manfaat positif bagi kita semua demi kemajuan Kabupaten Lampung Barat sebagaimana yang kita harapkan bersama," kata dia.
Karena menurut Adi Utama, seperti diketahui pungutan liar atau pungli merupakan salah satu bentuk penyalahgunaan wewenang yang memiliki tujuan untuk memudahkan urusan atau memenuhi kepentingan dari pihak-pihak tertentu.
Menurutnya, pemberantasan pungutan liar adalah suatu pekerjaan yang berat untuk dilakukan. Oleh karena itu, perlu adanya sinergiritas dari berbagai pihak terkait.
"Karena itu, sosialisasi seperti ini adalah untuk menyampaikan hal-hal yang harus diwaspadai dalam melaksanakan tugas, karena pada prinsipnya praktek pungutan liar bukan hanya perlu ditindak tetapi yang lebih utama adalah pencegahan," ucapnya.
Dikatakannya, sebagai bentuk perwujudan tata kelola pemerintahan yang berorientasi pada pelayanan publik. Untuk itu, strategi pencegahan pungutan liar sangat diperlukan, agar bahaya pungutuan liar dapat ditanggulangi.
"Dalam hal pemberantasan dan pencegahan pungutan liar, sejauh ini pemerintah sudah berupaya antara lain dengan diterbitkannya peraturan Presiden Nomor: 87 tahun 2016 tentang satuan tugas saber pungli dan instruksi Menteri Dalam Negeri nomor: 180/3935/SJ Tentang Pengawasan Pungli Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah," sebutnya.
Terusnya, yang telah raih Pemerintah Kabupaten Lampung Barat dalam pemberantasan dan pencegahan pungutan liar, diantaranya membentuk unit pemberantasan pungutan liar sebagai bentuk komitmen sinergitas antara Pemerintah Daerah, kepolisian resor dan Kejaksaan Negeri Lampung Barat yang diketuai langsung oleh Kepala Kepolisian Resort Lampung Barat.
"Yang memiliki fungsi intelijen, pencegahan, penindakan dan yustisi serta capaian MCP KPK Kabupaten Lampung Barat tahun 2022 lalu dengan nilai 96%," terangnya.
Dirinya mengajak seluruh masyarakat Lampung Barat untuk ke depannya bersama-sama membangun Lampung Barat dengan mengedepankan pelayanan publik yang bebas dari pungutan liar sehingga meningkatnya kepercayaan masyarakat. (nopri/lusiana)