Radarlambar.bacakoran.co - Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Tanggamus berhasil mengamankan lima orang yang diduga terlibat dalam praktik perjudian online jenis Toto Gelap (Togel). Kelima tersangka yang ditangkap adalah AS (36), MR (63), HA (47), SO (45), dan AF (45), semuanya berasal dari Pekon Sinar Saudara, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus, AKP Muhammad Jihad Fajar Balman, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan pada Rabu malam, 30 Oktober 2024, sekitar pukul 22.15 WIB, di sebuah rumah di Pekon Sinar Saudara. Dalam keterangan tertulisnya, AKP Muhammad menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya kegiatan perjudian di lokasi tersebut.
Setelah melakukan penyelidikan, Tim Tekab 308 menemukan bukti adanya praktik perjudian online. Para tersangka ini ditangkap saat sedang melakukan aktivitas perjudian jenis Togel online.
Dari penggerebekan itu, polisi mengamankan berbagai barang bukti yang menguatkan keterlibatan para tersangka. Barang bukti tersebut mencakup handphone Vivo Y28 warna abu-abu milik AS, uang tunai Rp 602.000, pulpen bermotif garis-garis, dua lembar kertas bertuliskan angka, screenshot akun DANA, serta informasi akun judi online beserta username dan password. Selain itu, MR juga memiliki handphone Oppo putih, sementara HA dan SO masing-masing memiliki handphone Nokia berwarna biru dan pink.
Saat ini, kelima tersangka beserta barang bukti telah ditahan di Mapolres Tanggamus untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 303 KUHPidana, yang mengancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Kasat Reskrim menekankan bahwa penangkapan ini menunjukkan komitmen polisi dalam memberantas segala bentuk perjudian yang dapat meresahkan masyarakat dan merugikan perekonomian lokal. "Kami berharap kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk tidak terlibat dalam perjudian dan menjaga lingkungan agar tetap aman," pungkasnya. (*)