Radarlambar.Bacakoran.co - Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Hinsa Siburian mengungkapkan bahwa sistem elektronik yang digunakan oleh pemerintah Indonesia saat ini memiliki kerentanannya terhadap penyusupan judi online. Pernyataan ini disampaikan Hinsa dalam rapat kerja dengan Komisi I DPR RI pada Kamis, 7 November 2024.
Menurut Hinsa, kerentanannya terjadi karena beberapa aplikasi dan sistem yang dimiliki pemerintah belum sepenuhnya menerapkan standar keamanan yang ketat. "Sistem dan aplikasi pemerintah memang memiliki potensi untuk disusupi. Aplikasi-aplikasi ini bisa dimanfaatkan sebagai saluran untuk judi online, jika tidak ada pengawasan yang ketat," jelas Hinsa.
Ia juga menambahkan bahwa masalah ini berakar pada lemahnya penerapan standar keamanan yang telah ditetapkan. "Ada kelonggaran dalam penerapan standar, dan ini memberi celah bagi pihak-pihak yang berniat menyusupkan aktivitas ilegal seperti judi online ke dalam sistem pemerintah," tambah Hinsa.
Sebagai langkah pencegahan, BSSN telah memeriksa lebih dari 1.200 sistem dan memberi peringatan kepada pemiliknya untuk segera memperbaiki kerentanannya. Selain itu, BSSN juga telah bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk memastikan tindakan tegas diambil terhadap pihak-pihak yang mencoba mengeksploitasi celah ini.
"Langkah-langkah perbaikan terus kami lakukan, dan kami minta agar Kominfo ikut aktif menindak setiap pelanggaran yang terjadi di ruang siber," ungkap Hinsa.
Meskipun telah ada langkah pencegahan, Hinsa menegaskan bahwa pemerintah dan semua pihak terkait harus bekerja lebih keras untuk memastikan sistem elektronik yang digunakan oleh negara tetap aman dan terlindungi dari potensi penyusupan aktivitas ilegal seperti judi online.
Isu ini semakin mendesak mengingat peran penting sistem digital dalam pelayanan publik dan pemerintahan yang semakin berkembang pesat di Indonesia.
Kategori :