Disdikbud Wajibkan Jumat Berbahasa Lampung di Sekolah

Plt. Kadisdikbud Lambar Tati Sulastri--
BALIKBUKIT –Upaya pelestarian bahasa daerah terus digencarkan Pemerintah Kabupaten Lampung Barat. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) setempat resmi menginstruksikan seluruh sekolah dari jenjang PAUD/TK hingga SMP untuk membiasakan penggunaan Bahasa Lampung dalam kegiatan belajar maupun aktivitas sehari-hari di lingkungan sekolah.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 430/443/III.01/2025 yang ditandatangani Plt. Kepala Disdikbud Lampung Barat Tati Sulastri, S.Sos., MM, tertanggal 15 Oktober 2025.
”Bahasa Lampung merupakan bagian penting dari jati diri dan warisan budaya masyarakat Bumi Sekala Bekhak. Karena itu, kami ingin menanamkan kecintaan terhadap bahasa daerah ini sejak dini, terutama di lingkungan sekolah,” ujar Tati Sulastri, Rabu 15 Oktober 2025.
Menurutnya, dalam surat edaran itu, sekolah diwajibkan membuka kegiatan belajar dengan penggunaan Bahasa Lampung, baik dalam bentuk salam pembuka, yel-yel, doa, maupun sapaan guru kepada peserta didik. Selain itu, setiap hari Jumat ditetapkan sebagai ‘Jumat Berbahasa Lampung’ di mana seluruh warga sekolah, termasuk guru dan siswa, berkomunikasi menggunakan Bahasa Lampung.
”Jumat Berbahasa Lampung ini bukan hanya seremonial. Kami dorong agar sekolah mengemasnya kreatif, misalnya dengan lomba pidato, penulisan aksara Lampung, atau pojok Bahasa Lampung. Tujuannya agar pelestarian ini terasa menyenangkan bagi anak-anak,” jelasnya.
Disdikbud juga meminta agar kepala sekolah menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan tersebut kepada dinas secara berkala.
”Dengan langkah ini, kami berharap Bahasa Lampung tidak hanya dipelajari, tapi juga dipakai aktif dalam keseharian, sehingga tetap hidup di tengah generasi muda,” pungkasnya. (lusiana)