Radarlambar.bacakoran.co - Presiden Prabowo Subianto baru-baru ini mengeluarkan kebijakan pembentukan Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan (BTIIK), yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No.158/2024 tentang Kementerian Keuangan. Badan ini akan menjadi bagian dari struktur Kementerian Keuangan dan dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab langsung kepada Menteri Keuangan.
Badan yang baru dibentuk ini memiliki peran strategis dalam mengelola dan mengembangkan teknologi informasi, komunikasi, serta pengelolaan data dan intelijen keuangan. Tugas utama BTIIK meliputi penyusunan kebijakan teknis terkait dengan pengembangan dan pengelolaan sistem teknologi informasi, serta pengelolaan data dan intelijen yang mendukung pengambilan keputusan di sektor keuangan negara.
Selain itu, badan ini juga bertanggung jawab dalam memastikan proses transformasi digital berjalan lancar dan mengelola perubahan dalam sistem keuangan secara efisien. Beberapa fungsi penting yang akan dijalankan oleh BTIIK antara lain mencakup pengembangan dan pengelolaan teknologi informasi, pemantauan dan evaluasi terhadap program yang dilaksanakan, serta pelaporan hasil pelaksanaan program-program tersebut.
BTIIK juga diharapkan mampu menjalankan administrasi dengan baik serta melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Menteri Keuangan guna mendukung pengelolaan keuangan negara yang lebih transparan dan efisien. Dengan adanya badan ini, diharapkan sistem pengelolaan data dan informasi keuangan negara dapat lebih terintegrasi dan lebih responsif terhadap perkembangan teknologi dan kebutuhan zaman.(*)
Kategori :