Prabowo Tunjuk Gibran Plt Presiden Selama 16 Hari

Minggu 10 Nov 2024 - 17:37 WIB
Reporter : Adi Pabara
Editor : Nopriadi

Radarlambar.bacakoran.co - Wakil Presiden Gibran Rakabuming akan bertugas sebagai Pelaksana Tugas Presiden selama enam belas hari, karena Presiden Prabowo Subianto melaksanakan kunjungan kenegaraan ke luar negeri.

Ketentuan itu tertuang pada Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 2024 yang diteken oleh Prabowo pada 8 November 2024, kemarin,  Gibran akan menduduki jabatan itu selama 16 hari atau terhitung sejak tanggal 8 hingga 23 November 2024.

 

Menugaskan Wakil Presiden RI untuk melaksanakan tugas setiap hari Presiden sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan selama Presiden melaksanakan kunjungan kenegaraan keluar negeri, kunjungan resmi, juga kunjungan kerja ke Republik Rakyat Tiongkok, Amerika Serikat, Brazil, peru, serta Inggris pada tanggal 8 hingga 23 November 2024, sampai dengan tanggal tiba kembalinya di tanah air, itulah bunyi diktum kesatu Keppres tersebut.

 

Gibran memiliki kewenangan menentukan kebijakan baru selayaknya sebagai presiden. Akan tetapi dirinya wajib berkonsultasi dengan Prabowo sebelum mengeluarkan kebijakan.

 

Tugas presiden akan dikembalikan kepada Prabowo ketika prabowo tiba di Indonesia. Sementara itu Gibran berkewajiban melaporkan pelaksanaan tugas selama memangku jabatan Plt. presiden tersebut.

 

Setelah Presiden berada kembali di Indonesia penugasan berakhir serta Wakil Presiden segera melaporkan pelaksanaan tugas tersebut kepada Presiden prabowo, bunyi Keppres itu.

 

Pada sebelumnya, Presiden Prabowo melaksanakan lawatan ke lima negara yaitu Amerika Serikat, china, Peru, Brasil, serta Inggris selama kurang lebih dua minggu

 

Kunjungannya ke China, AS, juga Inggris dengan memenuhi undangan dari para kepala negara, Sedangkan kunjungan ke Peru untuk menghadiri KTT APEC serta lawatan ke Brasil untuk KTT G20.

 

Kategori :