Syarat Utang Bank Anda Bisa Dihapus dan Dilunasi Prabowo

Minggu 10 Nov 2024 - 18:42 WIB
Reporter : Edi Prasetya
Editor : Edi Prasetya

Radarlambar.bacakoran.co- Presiden Prabowo Subianto baru saja meresmikan Peraturan Pemerintah (PP) No. 47/2024, yang memberikan kesempatan bagi penghapusan utang kepada Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di sektor pertanian, perkebunan, perikanan, peternakan, serta sektor lainnya yang mengalami kesulitan.

Dalam kesempatan tersebut, Presiden Prabowo menyampaikan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memberikan dukungan kepada para pelaku UMKM, terutama yang bergerak di sektor pangan, agar mereka dapat terus menjalankan usaha dan berkontribusi pada ketahanan pangan.

Namun, Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, menjelaskan bahwa kebijakan ini tidak berlaku untuk seluruh UMKM. Penghapusan utang hanya diperuntukkan bagi mereka yang tidak lagi mampu membayar kewajiban pinjaman. Maman juga menyebutkan bahwa kebijakan ini berlaku khusus untuk nasabah yang memiliki utang pada bank-bank milik negara yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Selain itu, ada beberapa ketentuan terkait besaran utang yang bisa dihapus, yaitu maksimal Rp500 juta untuk pinjaman usaha dan Rp300 juta untuk perorangan.

Penghapusan ini hanya diberikan kepada UMKM yang bergerak di sektor pertanian, perikanan, atau perkebunan yang terdampak oleh bencana alam atau kondisi luar biasa seperti pandemi. Selain itu, syarat lain adalah bahwa utang tersebut sudah jatuh tempo dan belum dapat dilunasi dalam kurun waktu sekitar 10 tahun.

Secara singkat, berikut adalah syarat-syarat untuk penghapusan utang UMKM:

1. Pemilik utang harus terdaftar sebagai nasabah Himbara (Bank Mandiri, BRI, BNI, BTN).

2. Jumlah utang yang memenuhi syarat adalah maksimal Rp500 juta untuk usaha dan Rp300 juta untuk perorangan.

3. Hanya untuk UMKM yang beroperasi di sektor pertanian, perikanan, dan perkebunan yang terdampak oleh bencana alam atau pandemi.

4. Nasabah yang sudah tidak mampu membayar utangnya dalam jangka waktu lebih dari 10 tahun.(*)

Kategori :