BALIKBUKIT - Dari target pendapatan asli daerah (PAD) bersumber dari pajak penerangan jalan di Kabupaten Lampung Barat tahun 2023 sebesar Rp7,6 miliar hingga kini telah ada realisasinya sebesar Rp7 miliar.
”Target pajak penerangan jalan tahun ini mengalami peningkatan dibanding tahun 2022 lalu yang hanya Rp6,3 miliar (APBD murni). Namun kita optimis sebelum akhir tahun akan tercapai target, karena saat ini saja sudah ada realisasi sebesar Rp7 miliar,” kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Ir. Okmal, M.Si., Jumat (8/12).
Dijelaskannya, PAD dari pajak daerah terdiri dari pajak restoran, pajak hotel, pajak reklame, pajak hiburan, pajak parkir, pajak bumi dan bangunan (PBB), bea perolehan hak atas tanah dan bangunan, serta pajak penerangan jalan sumber lain.
”Pajak penerangan jalan merupakan penyumbang pajak daerah tertinggi,” ucap Okmal.
Setiap tahun, lanjut Okmal, target pajak penerangan jalan cenderung mengalami peningkatan walaupun tidak terlalu signifikan, hal itu dikarenakan objek pendapatan dari penerangan jalan tersebut cukup potensial, serta tingginya penerimaan dari sektor pajak penerangan jalan juga didasari karena pola pembayarannya yang langsung dibayar oleh wajib pajak saat menyetor tagihan listrik bulanan, sehingga langsung terdata oleh pihak PLN.
Lanjut dia, setoran pajak penerangan jalan tersebut merupakan pungutan atas penggunaan tenaga listrik yang berasal dari PLN. Karena pembayarannya yang sebulan sekali, maka realisasi penerimaan pajak penerangan jalan menghasilkan kontribusi besar terhadap pendapatan asli daerah.
”Kita berharap sumber PAD dari pajak penerangan jalan akan terealisasi sesuai dengan target sebelum akhir Desember mendatang,” harapnya. (lusiana)