Pemkab Lampung Barat akan Layangkan Surat Teguran Kedua

Jumat 15 Nov 2024 - 19:11 WIB
Reporter : Lusiana Purba

BALIKBUKIT - Pemkab Lampung Barat berencana akan melayangkan surat teguran kedua kepada pelaku usaha/pemilik/pengelola hotel dan restoran/rumah makan/warung makan/warung bakso/warung mie yang dipasang alat tapping Box namun tidak difungsikan.

Untuk diketahui, sebelumnya Pemkab Lampung Barat telah melakukan pemasangan Tapping Box di 20 hotel dan rumah makan/restoran/warung bakso/warung mie tersebut namun ternyata alat Tapping Box yang dipasang tersebut tidak difungsikan sebagaimana mestinya sehingga Penjabat (Pj) Bupati Drs. Nukman, M.M., mengeluarkan surat teguran pertama dengan Nomor971/113/IV.02/2024 yang ditujukan kepada puluhan pelaku usaha tersebut.

“Surat teguran pertama sudah kita layangkan kepada 20 pemilik atau pengelola hotel dan restoran/rumah makan/warung makan/warung bakso/warung mie. Namun setelah kita lakukan monitoring dilapangan ternyata surat teguran pertama tersebut belum diindahkan sehingga kita akan mengirimkan surat teguran kedua,” ungkap Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Drs. Daman Nasir, M.P, Jumat 15 November 2024

Dijelaskannya, sesuai dengan hasil pemantauan lapangan yang dilakukan Petugas Bapenda Kabupaten Lampung Barat bersama pihak vendor/penyedia aplikasi, penggunaan Tapping Box yang terpasang di hotel/losmen/restoran/rumah makan/warung makan/warung bakso/warung mie belum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Untuk itu, kepada pemilik atau pengelola agar segera mengaktifkan Tapping Box yang sudah terpasang, dan menggunakan alat tersebut dalam transaksi yang berlangsung di hotel/losmen/restoran/rumah makan/warung makan/warung bakso/warung mie yang dikelola.

”Kita berharap kepada pemilik atau pengelola agar mengatifkan Tapping Box yang telah dilakukan pemasangan dan melakukan pembayaran pajak sesuai dengan transkasi yang terekam dalam Tapping Box secara berkala,” pungkas dia seraya menambahkan, jika sampai tiga kali dikirim surat teguran namun pemilik atau pengelola tetap tidak mengindahkan maka usahanya akan ditutup oleh pemerintah daerah. (lusiana)

Kategori :