PAD Sektor Opsen PKB-BBNKB Tembus Rp14 Miliar

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)--
BALIKBUKIT – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Barat terus menunjukkan kinerja positif dalam peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Hingga Jumat 10 Oktober 2025, realisasi PAD dari opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) telah menembus angka Rp14,2 miliar. Capaian ini membuat Pemkab optimistis target PAD tahun berjalan akan tercapai bahkan berpotensi melampaui rencana awal.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung Barat, Drs. Daman Nasir, M.P., menjelaskan bahwa pendapatan tersebut terdiri atas Rp6,8 miliar lebih dari opsen PKB dan Rp7,4 miliar lebih dari opsen BBNKB. Angka itu terus meningkat seiring kesadaran masyarakat yang makin tinggi dalam membayar pajak kendaraan.
Menurut Daman, pemungutan opsen PKB dan BBNKB merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023. Kebijakan ini resmi diterapkan di Kabupaten Lampung Barat sejak 5 Januari 2025.
Dengan kebijakan baru tersebut, masyarakat yang membeli kendaraan baru maupun membayar pajak tahunan akan dikenakan tambahan pungutan berupa opsen. Untuk opsen PKB, pungutan dibayarkan setiap tahun bersamaan dengan pembayaran pajak kendaraan. Sedangkan opsen BBNKB dikenakan satu kali, yakni saat proses pembelian kendaraan baru.
“Penerapan opsen ini memberikan dampak positif terhadap pendapatan daerah. Selain meningkatkan PAD, sistem ini juga memperkuat koordinasi antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dalam pengelolaan pajak kendaraan,” jelasnya.
Daman menambahkan, secara sederhana opsen merupakan pungutan tambahan berdasarkan persentase tertentu dari pajak utama. Opsen PKB dikenakan oleh kabupaten atau kota atas dasar pokok PKB, sedangkan opsen BBNKB diberlakukan atas pokok BBNKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tujuan utama dari penerapan kebijakan ini adalah untuk memperkuat sumber penerimaan kabupaten/kota, memperbaiki struktur APBD daerah, serta meningkatkan sinergi penagihan pajak kendaraan antara provinsi dan pemerintah kabupaten/kota. Selain itu, mekanisme opsen juga membantu pengawasan mobilitas kendaraan bermotor yang beroperasi di wilayah Lampung Barat.
Lebih lanjut, Daman mengungkapkan bahwa realisasi PAD yang sudah mencapai Rp14,2 miliar tersebut merupakan bukti nyata peningkatan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak. Ia berharap masyarakat terus menjaga kepatuhan agar target PAD dari sektor ini bisa tercapai sebelum akhir Desember 2025.
“Semakin tinggi tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak, semakin besar pula manfaat yang dapat dirasakan daerah melalui peningkatan pembangunan dan pelayanan publik,” terangnya.
Selain memperkuat kas daerah, pendapatan dari opsen PKB dan BBNKB juga memberikan dampak langsung terhadap pendapatan pekon dan kelurahan melalui dana bagi hasil (DBH) pajak daerah. Dengan demikian, setiap rupiah pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali dalam bentuk program pembangunan di tingkat pekon dan kelurahan. (lusiana)