Radarlambar.bacakoran.co - Kabupaten Lampung Barat berhasil meraih peningkatan signifikan dalam penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2024. Berdasarkan laporan dari Ombudsman RI, Kabupaten Lampung Barat kini berada di posisi ke-12 dengan status zona hijau di antara kabupaten-kabupaten se-Provinsi Lampung.
Pada tahun sebelumnya, Kabupaten Lampung Barat mencatatkan nilai 75,63 dan tergolong dalam zona kuning. Tahun ini, nilai tersebut meningkat menjadi 82,82, yang mengangkat status zona Kabupaten Lampung Barat ke kategori B.
Kepala Bagian Organisasi Setdakab Lampung Barat, Surahman, S.I.P., menjelaskan bahwa peningkatan ini merupakan hasil kerja keras berbagai pihak dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di daerah tersebut. "Dibandingkan dengan tahun 2023, hasil penilaian tahun ini menunjukkan kemajuan yang jelas, baik dari sisi angka maupun kategori zona," kata Surahman pada Minggu, 17 November 2024.
Penilaian yang dilakukan Ombudsman pada tahun 2024 ini difokuskan pada beberapa instansi, termasuk Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Sosial, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, serta dua Puskesmas di Liwa dan Sumberjaya. Proses penilaian ini dilakukan pada bulan Juli lalu, dengan tim Ombudsman turun langsung untuk memeriksa pelaksanaan pelayanan di lokasi-lokasi tersebut.
Dimensi Penilaian yang Digunakan
Penilaian terhadap kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik di Lampung Barat dilakukan berdasarkan empat dimensi utama, yaitu:
1. Dimensi Input: Fokus pada kompetensi pelaksana layanan dan ketersediaan sarana serta prasarana yang mendukung.
2. Dimensi Proses: Menilai bagaimana standar pelayanan dan prosedur operasional dilaksanakan di lapangan.
3. Dimensi Output: Mengukur persepsi masyarakat terhadap kualitas pelayanan dan kemungkinan adanya maladministrasi.