Radarlambar.Bacakoran.co - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan bahwa Hendry Lie, mantan bos Sriwijaya Air yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengelolaan timah PT Timah Tbk, ternyata kembali ke Indonesia dengan diam-diam 19 November 2024. Keberadaan Hendry Lie sempat tersembunyi, dan tindakan ini diduga sengaja dilakukan untuk menghindari pengawasan petugas.
Abdul Qohar, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, menyebutkan bahwa Kejaksaan telah memantau pergerakan Hendry Lie sejak lama. Bahkan kata dia, kepulangan Hendry Lie ke Indonesia dilakukan dengan cara yang sangat hati-hati dengan tujuan untuk menghindari petugas. Sayangnya pihaknya telah memonitor pergerakannya.
Sebelumnya, Hendry Lie telah diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus ini pada 29 Februari 2024. Namun, saat penyidik memanggilnya kembali untuk mendalami perannya, Hendry tidak hadir. Setelah dilakukan penelusuran, diketahui bahwa Hendry Lie berada di Singapura sejak 25 Maret 2024 untuk menjalani perawatan medis di Mount Elizabeth Hospital. Keberadaannya di luar negeri dilaporkan oleh otoritas imigrasi Singapura.
Diakuinya pihaknya baru mendapatkan informasi lengkap mengenai perawatan medis yang dijalaninya di Singapura, dan baru kali ini berhasil menangkapnya setelah ia kembali ke Indonesia secara diam-diam. Penangkapan Hendry Lie dilakukan setelah pihak Kejaksaan mengetahui bahwa paspor yang dimiliki Hendry tidak dapat diperpanjang, yang memaksanya untuk kembali ke tanah air.
Kejaksaan Agung bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk menarik paspor Hendry Lie yang masa berlakunya habis pada 27 November 2024. Selain itu, Kejaksaan Agung telah melakukan pemantauan ketat terhadap Hendry Lie dengan melibatkan atase hukum di Singapura dan Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) yang terus mengikuti pergerakannya.
Hendry Lie menjadi tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait dengan tata niaga timah di wilayah IUP pertambangan PT Timah Tbk periode 2015-2022. Karena itu dia dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang diubah dengan Undang-Undang No.20/2001, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Dengan ditangkapnya Hendry Lie, Kejaksaan Agung terus melanjutkan penyidikan untuk mengungkap dugaan praktik korupsi dalam pengelolaan timah yang melibatkan sejumlah pihak. (*)