Hakim Tolak Praperadilan Nadiem, Penetapan Tersangka Kasus Laptop Pendidikan Sah

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) 2019-2024 Nadiem Makarim (tengah). Foto Dok. Kejagung--
RADARLAMBAR.BACAKORAN.CO — Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019–2022.
Putusan itu dibacakan oleh hakim tunggal Ketut Darpawan dalam sidang yang digelar Senin (13/10) siang.
“Mengadili: satu, menolak Praperadilan pemohon. Dua, membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil,” ujar Ketut sambil mengetukkan palu sidang.
Dengan keputusan ini, maka proses penyidikan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap Nadiem akan terus berlanjut. Hakim menilai penetapan tersangka dan penahanan terhadap mantan menteri era Presiden Joko Widodo itu sah secara hukum dan sesuai dengan prosedur Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Menurut hakim, Kejagung telah menjalankan seluruh tahapan penyidikan sesuai aturan. Proses hukum dimulai dengan penyelidikan pada 20 Mei 2025, kemudian diterbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pada 11 Juni 2025.
“Penyidikan yang dilakukan oleh termohon untuk mengumpulkan bukti-bukti agar menjadi terang tindak pidana guna menemukan tersangka sudah dilaksanakan berdasarkan prosedur hukum acara pidana, karenanya sah menurut hukum,” kata Ketut.
Hakim menambahkan, soal sah atau tidaknya alat bukti yang dipersoalkan pihak Nadiem tidak menjadi kewenangan praperadilan karena hal itu menyangkut pokok perkara yang akan diuji di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Kejagung disebut telah memiliki empat alat bukti utama untuk menetapkan Nadiem sebagai tersangka dalam kasus ini.
Dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook senilai triliunan rupiah itu, Kejagung sebelumnya telah menetapkan lima tersangka, yakni:
Nadiem Makarim, mantan Mendikbudristek;
Sri Wahyuningsih, mantan Direktur Sekolah Dasar Ditjen Dikdasmen Kemendikbud (2020–2021);
Mulyatsyah, mantan Direktur SMP Ditjen Dikdasmen Kemendikbud (2020);
Jurist Tan, eks Staf Khusus Menteri Nadiem (buron);
Ibrahim Arief, Konsultan Teknologi Kemendikbudristek.