Radarlambar.Bacakoran.co - Presiden Filipina, Ferdinand Marcos Jr., atau yang lebih dikenal dengan sebutan Bongbong, mengumumkan pembebasan Mary Jane Veloso, seorang terpidana mati kasus narkoba yang ditangkap dan dihukum di Indonesia. Dalam pernyataannya, Bongbong menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, atas kebijakan tersebut.
Melalui akun Instagram resmi, Bongbong mengungkapkan, “Saya mengucapkan terima kasih yang tulus kepada Presiden Prabowo Subianto dan Pemerintah Indonesia atas niat baik ini,” yang diposting pada Rabu 20 November 2024. Pembebasan Mary Jane dianggap sebagai cerminan hubungan baik antara Indonesia dan Filipina yang didasari oleh komitmen bersama terhadap keadilan dan kemanusiaan.
Bongbong juga menekankan bahwa meskipun Mary Jane telah melanggar hukum Indonesia, ia tetap merupakan korban dari kondisi sosial-ekonomi yang sulit di Filipina. Kisah Mary Jane menggugah banyak orang seorang ibu yang terperangkap dalam kemiskinan, membuat satu keputusan yang mengubah hidupnya. Walaupun ia bertanggung jawab menurut hukum Indonesia, dia tetap menjadi korban dari lingkungannya.
Setelah lebih dari satu dekade melakukan diplomasi dengan Indonesia, Filipina akhirnya mencapai kesepakatan yang memungkinkan Mary Jane untuk kembali ke tanah air. Bongbong menambahkan. Setelah lebih dari sepuluh tahun melalui proses diplomatik dan konsultasi dengan pemerintah Indonesia, pihaknya berhasil menunda eksekusi hingga tercapai kesepakatan untuk membawanya pulang ke Filipina.
Perjalanan Kasus Mary Jane Veloso
Mary Jane Veloso ditangkap pada April 2010 di Bandara Adisucipto, Yogyakarta, setelah kedapatan membawa heroin seberat 2,6 kilogram di dalam kopernya. Meskipun Mary Jane mengklaim bahwa narkoba tersebut diselundupkan tanpa sepengetahuannya, hukum Indonesia tetap menjatuhkan hukuman mati kepadanya.
Mary Jane berasal dari keluarga miskin di Filipina dan merupakan putri bungsu dari lima bersaudara. Setelah menikah di usia muda dan memiliki dua anak, Mary Jane bercerai dan berusaha mencari nafkah dengan bekerja sebagai pembantu rumah tangga di Dubai, Uni Emirat Arab. Namun, pengalaman traumatis dengan majikannya di Dubai membuatnya kembali ke Filipina. Seorang teman menawarkan pekerjaan di Malaysia, namun sesampainya di sana, pekerjaan yang dijanjikan tidak ada. Temannya kemudian mengarahkan Mary Jane untuk bekerja di Indonesia.
Dengan iming-iming upah sebesar USD 500, Mary Jane berangkat ke Indonesia dan membawa koper yang berisi heroin. Pada saat kedatangan di Yogyakarta, ia langsung ditangkap dan kemudian dijatuhi hukuman mati.
Selama proses hukum, Mary Jane mengajukan berbagai upaya hukum, termasuk Peninjauan Kembali (PK), yang pada akhirnya ditolak. Eksekusi yang semula dijadwalkan pada 29 April 2015 mendekati waktu pelaksanaan, namun pada detik-detik terakhir, eksekusi itu dibatalkan, dan Mary Jane tidak dibawa ke lokasi eksekusi. Dia kemudian dipindahkan kembali ke Lapas Wirogunan, Yogyakarta.
Kini, setelah bertahun-tahun menunggu, Mary Jane akhirnya dapat kembali ke Filipina berkat kebijakan diplomatik yang mendukungnya. Pemerintah Filipina menyambut gembira kembalinya Mary Jane sebagai bagian dari langkah perdamaian dan persahabatan antarnegara.(*)