Radarlambar.bacakoran.co – Jovi Andrea Bachtiar, seorang Jaksa Fungsional di Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan, memberikan pembelaannya dalam sidang kasus pencemaran nama baik yang tengah menimpanya. Pembelaan tersebut disampaikan dalam sidang pembacaan pleidoi yang digelar pada Senin malam (18/11/2024) di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan.
Dalam nota pembelaannya, Jovi menyatakan bahwa dakwaan yang menuduhnya memfitnah rekan sejawatnya, Nela Marsella, dan menggunakan mobil dinas untuk kepentingan pribadi adalah tuduhan yang tidak adil. Jovi menjelaskan bahwa meskipun dalam postingannya terdapat kalimat yang dianggap kontroversial, pernyataan tersebut sebenarnya tidak ditujukan secara langsung kepada Nela Marsella.
Jovi menjelaskan bahwa unggahan di akun TikTok-nya sebenarnya adalah sebuah refleksi umum yang bertujuan mengingatkan rekan-rekannya di kejaksaan agar tidak menyalahgunakan fasilitas dinas untuk urusan pribadi. Ia menekankan bahwa penggunaan mobil dinas untuk urusan pribadi, seperti berpacaran, bukanlah hal yang pantas, apalagi bila itu melibatkan mobil dinas pimpinan.
Jovi merasa heran mengapa Nela Marsella merasa tersinggung dengan unggahannya tersebut hingga membawa perkara ini ke ranah hukum. Ia menilai bahwa masalah ini seharusnya bisa diselesaikan secara internal tanpa harus dibawa ke jalur hukum yang panjang dan berlarut-larut.
Selain itu, Jovi juga mengungkapkan keyakinannya bahwa dalam proses persidangan ini, ia tengah mengalami upaya kriminalisasi. Ia mencurigai adanya intervensi dari pihak-pihak tertentu di Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan dan Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara yang mempengaruhi kesaksian saksi-saksi yang mendukung dirinya. Jovi merasa bahwa saksi-saksi tersebut tertekan untuk tidak memberikan kesaksian yang bisa menguntungkan dirinya di persidangan.
Lebih lanjut, Jovi menyoroti ketidakhadiran Kepala Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan saat itu, Siti Holija Harahap, dalam persidangan. Padahal, Siti Holija sempat hadir dalam konferensi pers yang digelar Polres Tapanuli Selatan ketika kasus ini masih dalam tahap penyidikan. Jovi merasa langkah tersebut mencurigakan, karena hal itu terjadi meskipun kasus ini masih dalam tahap penyidikan dan belum dilimpahkan ke kejaksaan.
Jovi juga menegaskan bahwa dirinya bukanlah jaksa yang terlibat dalam praktik pemerasan atau suap. Ia menyatakan bahwa ia tidak pernah memeras siapapun dan tidak pernah menerima suap, serta menegaskan komitmennya terhadap integritas institusi kejaksaan.
Sebagai bukti kecintaannya terhadap lembaga kejaksaan, Jovi menambahkan bahwa ia pernah berjuang di Mahkamah Konstitusi untuk memastikan bahwa Kepala Kejaksaan Agung tidak berasal dari partai politik, sebagai wujud dedikasinya terhadap independensi dan profesionalisme lembaga tersebut.