BALIKBUKIT - Meskipun target pajak bumi dan bangunan sektor pedesaan dan perkotaan (PBB-P2) Kabupaten Lampung Barat tahun 2024 hampir tercapai, ada satu perusahaan yang masih belum menyelesaikan kewajiban pajaknya.
Perusahaan telekomunikasi yang mendirikan menara di wilayah tersebut belum melunasi sebagian kecil dari total PBB yang harus dibayar.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Drs. Daman Nasir, M.P., mengungkapkan hingga kini masih terdapat perusahaan telekomunikasi yang belum membayar PBB.
Daman mengungkapkan terkait pajak yang belum dibayar itu, pihaknya telah melakukan konfirmasi kepada pihak perusahaan PT. Inti Bangun Sejahtera (IBS) namun mereka memberitahukan bahwa menara tersebut telah dijual atau dialihkan ke PT. Protelindo dan setelah dikonfirmasi ke pihak Protelindo dari dua menara itu ternyata hanya satu yang diakui oleh pihak PT Protelindo, sedangkan yang satu belum jelas kepemilikannya. “Untuk satu menara yang diakui oleh pihak Protelindo masih dalam proses untuk pembayaran,” kata Daman.
Dikatakannya, target PBB dari menara tahun ini sebesar Rp252.960.177 namun baru terbayar sebesar Rp247.521.481, atau sekitar 97,85%. “Masih ada kekurangan sebesar Rp5.438.696 untuk dua menara,” jelas Daman.
Ia menegaskan bahwa batas waktu pelunasan PBB hingga 30 November 2024. “Pihak perusahaan sudah kami beri waktu tambahan hingga akhir bulan ini dan kita berharap mereka dapat segera melunasi kewajiban tersebut,” tutup dia. (lusiana)