Radarlambar.bacakoran.co – Ada kabar gembira bagi pekerja di Lampung! Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 dipastikan akan mengalami kenaikan, meskipun detail besaran kenaikan tersebut belum diumumkan. Sedangkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2025 akan diumumkan paling lambat pada 30 November 2024.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memastikan UMP tahun 2025 akan mengalami kenaikan, meskipun belum menyebutkan angka pasti. Ia menjelaskan bahwa pemerintah sudah melakukan diskusi intens dengan berbagai pihak terkait untuk menemukan keputusan yang adil bagi pekerja dan dunia usaha.
“Kenaikan pasti ada, tak mungkin tidak naik,” ujar Yassierli. Menurutnya, pemerintah akan memastikan bahwa peraturan yang akan dikeluarkan dapat membantu pekerja dengan penghasilan rendah, namun tetap memperhatikan keberlangsungan dunia usaha.
Berikut adalah daftar UMK Provinsi Lampung 2024, dimulai dari yang tertinggi hingga terendah:
1. Kota Bandar Lampung: Rp3.103.631
2. Kabupaten Mesuji: Rp2.903.310
3. Kabupaten Lampung Selatan: Rp2.889.193
4. Kabupaten Way Kanan: Rp2.885.122
5. Kota Metro: Rp2.726.104
6. Kabupaten Lampung Barat: Rp2.716.497
7. Kabupaten Lampung Timur: Rp2.716.497
8. Kabupaten Lampung Tengah: Rp2.716.497
9. Kabupaten Lampung Utara: Rp2.716.497
10. Kabupaten Pesawaran: Rp2.716.497
11. Kabupaten Pringsewu: Rp2.716.497