12. Kabupaten Tanggamus: Rp2.716.497
13. Kabupaten Pesisir Barat: Rp2.716.497
14. Kabupaten Tulang Bawang: Rp2.716.497
15. Kabupaten Tulang Bawang Barat: Rp2.716.497
Dengan adanya pengumuman ini, pekerja di Lampung bisa mendapatkan gambaran yang lebih jelas mengenai upah minimum di daerah masing-masing pada tahun 2024. Diharapkan keputusan ini dapat memberikan kesejahteraan lebih baik bagi masyarakat, terutama bagi mereka yang memiliki penghasilan rendah. (*)
Kategori :