Radarlambar.bacakoran.co – Kejaksaan Negeri Lampung Barat hari ini, Senin, 25 November 2024, resmi menerima tanggung jawab tersangka dan barang bukti tahap kedua dari Penyidik Polres Lampung Barat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi. Tersangka, SN, yang merupakan mantan Kepala Pekon Sukananti tahun 2017, diduga menyalahgunakan dana desa untuk kegiatan yang tidak direalisasikan, merugikan keuangan negara hingga Rp261.771.730.
Kasi Intelijen Kejari Lampung barat Ferdy Andian, S.H., M., ,menatakan, kasus ini melibatkan empat proyek yang seharusnya dilaksanakan dengan dana desa, yaitu pembinaan Bumdes, pembangunan gedung PAUD, pembangunan septictank untuk gedung PAUD, dan pemasangan instalasi listrik untuk gedung PAUD yang dibiayai melalui Dana Desa Tahap I (60%) APB Pekon Tahun Anggaran 2017. Namun, kegiatan tersebut tidak terealisasi, sehingga menimbulkan kerugian negara.
Pihak Kejaksaan Negeri Lampung Barat telah memproses kasus ini ke tahap penuntutan dengan disertai penahanan terhadap tersangka SN selama 20 hari, mulai 25 November 2024 hingga 14 Desember 2024. Penahanan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-32/L.8.14/Ft.1/11/2024 dan bertujuan untuk mengantisipasi tindakan melarikan diri, merusak bukti, atau mengulangi tindak pidana.
"Tersangka SN dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, yang mengancam dengan hukuman penjara lebih dari lima tahun," ujarnya.
Terusnya, Kejari Lampung Barat terus berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dan mengembalikan kerugian negara. Kasus ini juga menjadi pengingat pentingnya pengelolaan dana desa yang transparan dan akuntabel demi kesejahteraan masyarakat di daerah.
"Dengan langkah tegas ini, diharapkan akan menimbulkan efek jera bagi pelaku tindak pidana korupsi, serta mendorong para pihak yang terlibat dalam pengelolaan dana desa untuk lebih berhati-hati dalam penggunaan anggaran negara," tandasnya. (nop)
Kategori :