Radarlambar.bacakoran.co - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkapkan temuan mengejutkan terkait 55 produk kosmetik yang mengandung bahan-bahan yang dilarang dan berbahaya. Temuan ini berasal dari hasil pengujian yang dilakukan oleh BPOM selama periode November 2023 hingga Oktober 2024. Dari jumlah tersebut, 35 produk diproduksi melalui kontrak produksi, 6 produk berasal dari industri lokal, dan 14 produk lainnya merupakan produk impor.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, dalam keterangannya pada Kamis (28/11/2024), menjelaskan bahwa izin edar untuk produk-produk tersebut telah dicabut, dan BPOM telah menghentikan sementara kegiatan produksi, distribusi, dan importasi produk-produk berbahaya tersebut.
“Kami telah mengambil langkah penghentian terhadap kegiatan produksi, distribusi, dan importasi produk yang mengandung bahan berbahaya untuk menjaga kesehatan masyarakat,” jelas Taruna.
BPOM bekerja sama dengan 76 unit pelaksana teknis di seluruh Indonesia untuk menindaklanjuti temuan ini, melakukan penertiban terhadap fasilitas produksi, distribusi, serta pemantauan kosmetik yang dijual secara daring. Pengujian yang dilakukan mengidentifikasi bahan berbahaya seperti merkuri, hidrokinon, asam retinoat, pewarna merah K3 dan K10, pewarna acid orange 7, serta timbal. Bahan-bahan ini memiliki potensi untuk menyebabkan gangguan pada kulit serta organ tubuh lainnya.
Taruna juga mengungkapkan perubahan pola distribusi yang kini lebih banyak beralih ke platform daring, yang menyulitkan pengawasan terhadap produk ilegal. Untuk itu, BPOM memperkuat pengawasan dengan melakukan analisis risiko serta patroli siber untuk mendeteksi dan menindak kosmetik ilegal yang beredar melalui internet. "Sebagian besar produk kosmetik berbahaya kini didistribusikan melalui saluran daring," tambahnya.
Dalam upaya untuk memberantas peredaran kosmetik ilegal, BPOM juga telah mengidentifikasi lebih dari 53.000 tautan yang mengarah ke produk kosmetik ilegal di berbagai platform daring. BPOM telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika serta Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) untuk menutup tautan-tautan tersebut.
Taruna mengimbau kepada para pelaku usaha kosmetik untuk segera menarik produk-produk yang berbahaya dari peredaran dan melaporkan proses penarikan tersebut kepada BPOM. “Kami minta pelaku usaha untuk melakukan penarikan produk berbahaya dari pasar, serta melaporkan hasilnya kepada BPOM,” tegasnya.
BPOM juga mengingatkan konsumen untuk lebih berhati-hati dengan memeriksa label dan kemasan produk kosmetik yang dibeli, baik di toko fisik maupun secara daring, demi keselamatan dan kesehatan. (*)