Sidang Suap Hakim CPO Bongkar Aliran Dana Puluhan Miliar

Profesi hakim kembali menjadi sorotan usai ramai dugaan suap Rp60 miliar kasus korupsi minyak goreng. Foto/iStock--
RADARLAMBARBACAKORAN.CO- Sidang lanjutan kasus dugaan suap vonis lepas perkara ekspor crude palm oil (CPO) kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (10/9/2025). Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan advokat Marcella Santoso sebagai saksi untuk lima terdakwa, termasuk tiga hakim, mantan panitera, serta eks wakil ketua PN Jakarta Pusat.
Marcella, yang juga berstatus tersangka dalam kasus yang sama, dimintai keterangan mengenai sejumlah uang dalam pecahan dolar Amerika Serikat yang disimpan di brankasnya. Uang itu disebut mencapai puluhan miliar rupiah dan sebagian besar bersumber dari success fee klien yang pernah ditanganinya.
JPU mendalami apakah uang tersebut berkaitan dengan perkara ekspor CPO. Marcella menegaskan bahwa dana itu bukan success fee dari kasus minyak goreng, melainkan dana pribadi yang sebagian digunakan untuk kebutuhan operasional.
Kasus ini menjerat tiga hakim yang memvonis lepas terdakwa korporasi CPO, yakni Djuyamto, Agam Syarief Baharudin, dan Ali Muhtarom. Mereka bersama eks Wakil Ketua PN Jakpus Muhammad Arif Nuryanta dan mantan Panitera Muda Wahyu Gunawan didakwa menerima suap hingga Rp40 miliar.
Dalam dakwaan, uang tersebut disebut berasal dari pihak yang mewakili kepentingan korporasi besar, termasuk Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. Suap kemudian dibagi ke masing-masing pihak, dengan rincian Arif menerima Rp15,7 miliar, Wahyu Rp2,4 miliar, Djuyamto Rp9,5 miliar, sementara Agam dan Ali masing-masing Rp6,2 miliar.
Kelima terdakwa kini menghadapi pasal berlapis dalam UU Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman berat apabila terbukti bersalah. (*)