Anggota DPR Yulius Setiarto Terjerat Pelanggaran Etik Akibat Unggahan Soal “Parcok”

Rabu 04 Dec 2024 - 10:30 WIB
Reporter : Mujitahidin
Editor : Mujitahidin

 

Hak Konstitusional Anggota DPR

 

Yulius menekankan bahwa ia memiliki hak konstitusional untuk menyampaikan pendapat terkait isu publik, terutama jika menyangkut politik. Sebagai anggota DPR, dirinya mengaku memiliki hak untuk berpendapat dan mengkritisi suatu persoalan. Bahkan hal itu dilindungi oleh konstitusi.

 

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut isu netralitas institusi negara dalam kontestasi politik. Proses dan hasil sidang MKD diharapkan menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk tetap menjaga etika dalam menyuarakan pendapat di ruang publik.(*)

Kategori :