Jaksa Agung Tegaskan, Pengguna Narkoba Harus Mendapat Rehabilitasi, Bukan Proses Hukum

Kamis 05 Dec 2024 - 18:05 WIB
Reporter : Mujitahidin
Editor : Mujitahidin

Radarlambar.bacakoran.co – Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin, menegaskan bahwa Kejaksaan tidak akan melimpahkan kasus pengguna narkoba ke pengadilan, mengingat mereka adalah korban yang berhak mendapatkan rehabilitasi. Pernyataan ini disampaikan Burhanuddin dalam konferensi pers terkait "Desk Pemberantasan Narkoba" di Markas Besar Polri, Jakarta, pada Kamis 5 Desember 2024.


Burhanuddin menjelaskan, pihaknya mendukung implementasi keadilan restoratif (Restorative Justice) dalam menangani kasus pengguna narkoba. Menurutnya, proses hukum melalui pengadilan tidak pantas dilakukan terhadap mereka, karena Undang-Undang memandang pengguna narkoba sebagai korban yang harus mendapatkan perawatan dan rehabilitasi. Ditegaskannya bahwa haram bagi jaksa untuk melimpahkan kasus pengguna narkoba ke pengadilan. Jika itu hanya pengguna, maka akan prioritaskan untuk di rehabilitasi.


Di sisi lain, Burhanuddin menegaskan komitmen tegas Kejaksaan dalam menindak pengedar dan bandar narkoba. Kejaksaan akan memastikan bahwa mereka yang terlibat dalam peredaran narkotika di Indonesia dijatuhi hukuman maksimal, termasuk ancaman hukuman mati. Sementara untuk kasus pengedar, bandar dan pabrik narkoba tidak akan diberikan toleransi. Setiap bulan, pihaknya mengajukan tuntutan hukuman mati terhadap mereka yang terlibat dalam jaringan narkoba.


Dengan pendekatan ini, Kejaksaan berharap dapat menekan angka kejahatan narkoba sambil memberikan kesempatan bagi pengguna untuk sembuh melalui jalur rehabilitasi.(*)

Kategori :