Polda Lampung Kawal Pemindahan 21 Narapidana Narkoba dari Lapas Way Hui ke Nusakambangan

Jumat 06 Dec 2024 - 10:35 WIB
Reporter : Nopriadi
Editor : Nopriadi

Radarlambar.bacakoran.co – Kepolisian Daerah Lampung memberikan pengamanan ketat dalam pemindahan 21 narapidana narkotika berisiko tinggi dari Lapas Narkotika Way Hui ke Lapas Nusakambangan. Pemindahan ini dilaksanakan pada Rabu (4/12/2024) dan melibatkan pengawalan khusus oleh personel Satuan Brimob Polda Lampung.

 

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik, menjelaskan bahwa langkah ini dilakukan atas permintaan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung.

 

Pemindahan narapidana tersebut bertujuan untuk meminimalkan potensi risiko yang dapat ditimbulkan oleh para pelaku, terutama yang tergolong 'high risk'.

 

Dari 21 narapidana yang dipindahkan, salah satunya adalah mantan Kasatreskoba Polres Lampung Selatan, AKP Andre Gustami, yang dijatuhi hukuman mati atas keterlibatannya dalam jaringan narkoba internasional Fredy Pratama.

 

Proses pemindahan ini melibatkan total 13 personel pengamanan, terdiri dari 10 anggota Brimob dan 3 personel PJR Ditlantas Polda Lampung.

 

Pengawalan ketat dilakukan untuk memastikan keamanan dan kelancaran proses pemindahan. Langkah ini juga merupakan upaya menekan risiko yang dapat ditimbulkan oleh narapidana berbahaya, terutama yang memiliki jaringan kejahatan narkoba.(*)

Kategori :