Radarlambar.Bacakoran.co - Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menyatakan jika Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) tidak lagi menjadi bagian dari PDIP. Pernyataan ini memunculkan tanggapan dari Ketua DPP PDIP Ganjar Pranowo, yang menilai bahwa partai perlu mengeluarkan surat keputusan (SK) resmi terkait status Jokowi. Hal itu diungkapkan Ganjar saat menghadiri acara di Museum dan Kampung Seni Borobudur, Magelang, Sabtu 7 Desember 2024 kemarin.
Menurut Ganjar, di PDI Perjuangan, jika seseorang tidak mengikuti keputusan partai, biasanya dianggap sudah tidak lagi menjadi bagian dari partai. Tapi, hal itu perlu dikukuhkan dengan surat keputusan resmi.
Ganjar kemudian menyinggung contoh sikap partai terhadap Effendi Simbolon dan Maruarar Sirait (Ara). Ia memuji langkah Ara yang mengembalikan kartu tanda anggota (KTA) PDIP secara langsung.
Menurutnya, Ara menunjukkan sikap yang gentleman dengan mengembalikan KTA. Tapi, dalam kasus keluarga Jokowi, tidak ada tindakan serupa. Bahkan menurutnya, partai harus segera mengambil sikap resmi. Hal itu penting karena bagaimanapun, Jokowi pernah memberikan kontribusi besar kepada partai berlambang banteng moncong putih itu.
Ganjar juga menyebut bahwa jika langkah pemberhentian dengan hormat tidak dilakukan, partai memiliki opsi untuk mengambil tindakan tegas lainnya.
Menurutnya, masalah itu sebenarnya baru muncul di akhir-akhir saja. Sebelumnya tidak ada banyak persoalan. Maka, jika ingin menghormati jasa nya, partai bisa memutuskan pemberhentian dengan hormat. Tapi, jika Jokowi tidak setuju, partai dapat mengambil langkah yang lebih tegas.
bahkan kata dia, Pernyataan itu menyoroti dinamika internal PDIP menjelang tahun politik. Sikap resmi partai dinilai penting untuk memastikan konsistensi dalam kebijakan organisasi dan menjaga harmoni di internal partai.(*)