Radarlambar.Bacakoran.co - Emil Ermindra, mantan Direktur Keuangan PT Timah Tbk, dengan tegas menyatakan dirinya tidak bersalah atas dugaan korupsi yang dituduhkan kepadanya. Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis 12 Desember 2024 kemarin, Emil bahkan menyatakan siap dituntut 1.000 tahun penjara jika terbukti bersalah.
Kepada majelis Hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Emil saat membacakan pleidoinya mengaku telah mendengar bahwa jaksa menuntut dirinya 12 tahun penjara. Baginya, tuntutan itu sangat sadis. Tapi, kalau dirinya benar-benar terlibat dan menggunakan uang haram itu, dirinya siap dituntut 1.000 tahun.
Klaim Tak Terlibat Korupsi
Emil menegaskan dirinya tidak pernah menguntungkan diri sendiri, orang lain, maupun pihak tertentu dalam kapasitasnya sebagai direktur keuangan. Ia juga mengkritik tuntutan denda Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 493 miliar yang dianggapnya tidak masuk akal.
Bahkan kata Emil dengan nada yang penuh emosional, jika dirinya memiliki uang sebanyak itu, tentu lebih baik akan menggunakannya untuk pengobatan istrinya yang tengah berjuang melawan kanker.
Emil juga menggambarkan dampak kasus itu terhadap keluarganya. Ia mengaku istrinya harus kembali bekerja untuk menopang kebutuhan keluarga, sementara dirinya merasa tertekan dan penuh penyesalan.
Menjalankan Tugas Sesuai SOP
Dalam pembelaannya, Emil menjelaskan bahwa semua tindakannya selama menjabat telah mengikuti standard operating procedure (SOP) perusahaan. Ia juga membantah tuduhan bahwa dirinya terlibat dalam pengaturan kerja sama dengan CV Salsabila Utama, perusahaan yang diduga menjadi bagian dari skema korupsi itu.
Emil dengan tegas mengaku jika dirinya tidak pernah dilibatkan dalam pembahasan kerja sama pengolahan lima smelter. Bahkan, dia sendiri tidak mengenal Direktur CV Salsabila Utama.