Empat Terdakwa Kasus Korupsi Timah Dituntut Hukuman Berat
4 Terdakwa Kasus Korupsi Timah Tertunduk Lesu Setelah Mendengar Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).//Foto:dok/net.--
Radarlambar.Bacakoran.co - Empat terdakwa kasus korupsi terkait pengelolaan timah yakni Tamron alias Aon, Achmad Albani, Hasan Tjhie, dan Kwan Yung alias Buyung menghadapi tuntutan berat dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tuntutan itu dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin 9 Desember 2024 kemarin.
Tuntutan Hukuman
Bahkan diketahui jika Tamron merupakan beneficial owner dari CV Venus Inti Perkasa dan PT Menara Cipta Mulia yang dituntut hukuman 14 tahun penjara. Selain itu, jaksa menuntut denda sebesar Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 3,66 triliun. Jika tidak mampu membayar, ia diancam pidana tambahan berupa 8 tahun kurungan.
Bahkan, jaksa juga menyebut jika Tamron terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ia didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), serta Pasal 3 UU TPPU juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sementara itu, tiga terdakwa lainnya, Achmad Albani, Hasan Tjhie, dan Kwan Yung alias Buyung, masing-masing dituntut 8 tahun penjara, selain itu juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan dan didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pertimbangan Jaksa, dalam pembacaan tuntutan jaksa menyoroti sejumlah faktor yang memberatkan hukuman, antara lain karena perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Selain itu, tindakan terdakwa juga menyebabkan kerugian negara yang sangat besar, termasuk kerusakan lingkungan yang masif.
Kerugian negara akibat kasus tersebut mencapai Rp300 triliun yang dihitung dari kerja sama antara PT Timah, sebuah perusahaan BUMN dengan sejumlah smelter swasta yang dilakukan tanpa kajian mendalam dan dengan harga yang lebih tinggi. Kerugian juga meliputi dampak ekologis dari kegiatan penambangan ilegal.
Meski demikian, jaksa mencatat hal yang meringankan bagi para terdakwa, seperti tanggung jawab keluarga yang masih mereka emban. Namun, para terdakwa dianggap tidak menunjukkan rasa bersalah atau penyesalan atas perbuatan mereka.