BPKAD Minta Seluruh OPD Taat Pajak Randis

Minggu 17 Dec 2023 - 00:41 WIB
Reporter : Yogie

PESISIR TENGAH – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pesisir Barat minta seluruh organisaisi perangkat daerah (OPD) aktif melakukan pembayaran pajak kendaraan dinas (Randis) yang ada di kabupaten setempat.

Plt. Kepala BPKAD Pesbar, Mizar Diyanto, S.E, M.P., mengatakan pembayaran pajak Randis itu dilakukan langsung oleh seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) pengguna Randis dengan sumber dana dari APBD Kabupaten Pesbar.

“ Anggaran untuk pajak randis itu sudah ada di masing-masing OPD sesuai dengan jumlah Randis yang digunakan, sehingga OPD tinggal melakukan serapan anggaran saat akan membayar pajak,” kata dia.

Dijelaskannya, pihaknya tidak mengetahui pelaksanaan pembayaran pajak randis itu apakah sudah dilakukan oleh seluruh OPD atau belum, tapi pihaknya minta tidak ada OPD yang tidak membayar pajak Randis di tahun 2023 ini.

“ Kita tidak bisa memantau pelaksanaan pembayaran Randis itu, karena pembayaran dilaksanakan langsung oleh OPD pengguna Randis, jadi kami berharap hingga akhir tahun nanti semua OPD sudah membayara pajak Randis,” jelasnya

Menurutnya, karena tidak terpantaunya pembayaran pajak Randis itu, sehingga pihaknya belum mengetahui berapa jumlah randis yang sudah membayar pajak dan berapa yang belum.

“ Saat ini belum bisa kita pastikan berapa jumlah Randi yang telah membayar pajak dan yang belum, karena waktu pembayaran pajak setiap Randis itu berbeda, jadi akan kita evaluasi pada akhir tahun,” jelasnya.

Menurutnya, tidak ada alasan bagi OPD yang tidak membayarkan pajak Randis itu, apalagi jika anggarannya sudah terserap maka harus segera dibayarkan. Sedangkan jika ada temuan oleh Badan Pemeriksan Keuangan (BPK) terkait pembayaran pajak itu maka menjadi tanggung jawab OPD terkait.

“ Kita hanya menyiapkan anggarannya, sedangkan untuk pembayaran dilakukan oleh OPD, jadi jika anggaran sudah terserap maka semua kewenangan ada di OPD terkait,” terangnya.

Pihaknya berharap, seluruh OPD dapat melakukan pembayaran pajak Randis sesuai dengan waktu yang telah ditentukan, apalagi anggarannya sudah tersedia sehingga tidak ada alasan untuk tidak membayar pajak.

“ Anggaran untuk pembayaran pajak Randis itu bersumber dari APBD, jadi OPD tinggal melakukan pembayaran sesuai dengan nominal yang tertera di surat tanda nomor kendaraan,” pungkasnya. (yogi/*)

 

Tags :
Kategori :

Terkait