PESISIR TENGAH - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) pada Sabtu 14 Desember 2024, secara resmi mengumumkan hasil audit laporan dana kampanye untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesbar 2024. Pengumuman itu tercantum dalam dokumen Nomor: 851/PL.02.5-Pu/1813/2024.
Ketua KPU Kabupaten Pesbar, Miftah Farid, mengatakan bahwa, ketiga pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati telah menyampaikan laporan hasil audit dana kampanye mereka sebagai bagian dari proses transparansi dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024. Dalam laporan yang disampaikan, hasil audit menunjukkan bahwa pasangan calon nomor urut 01, Dedi Irawan dan Irawan Topani, SH., M.Kn., dinyatakan patuh.
“Pasangan ini mencatatkan penerimaan dana kampanye sebesar Rp197.100.000, dengan pengeluaran yang setara, yaitu Rp197.100.000, sehingga saldo akhir dana kampanye mereka tercatat Rp0,” katanya.
Dijelaskannya, hal ini menunjukkan bahwa pasangan calon ini telah mengelola dana kampanye mereka secara transparan dan sesuai aturan yang berlaku. Selanjutnya, pasangan calon nomor urut 02, Septi Heri Agusnaeni, S.E., M.H., dan Ade Abdul Rochim, juga mendapatkan hasil audit yang patuh. Pasangan ini melaporkan penerimaan dana kampanye sebesar Rp323.100.000 dan pengeluaran sebesar Rp323.000.000, dengan saldo akhir yang tersisa sebesar Rp100.000.
“Hasil audit ini menunjukkan pengelolaan dana kampanye yang cukup efisien dengan selisih yang sangat kecil antara penerimaan dan pengeluaran,” jelasnya.
Kemudian, kata dia, pasangan calon nomor urut 03, Ir. N. Lingga Kusuma, M.P., dan Erlina, S.P., Μ.H., melaporkan jumlah penerimaan dana kampanye terbesar di antara ketiga pasangan calon, yaitu sebesar Rp901.900.000. Dengan pengeluaran sebesar Rp873.000.000, pasangan ini masih memiliki saldo akhir sebesar Rp28.900.000. Walaupun jumlah dana kampanye pasangan nomor urut 03 lebih besar, hasil audit tetap menunjukkan kepatuhan terhadap regulasi yang ada.
“Penyampaian hasil audit dana kampanye ini juga disebarluaskan kepada publik melalui website resmi KPU sebagai bagian dari komitmen transparansi dalam penyelenggaraan Pilkada 2024,” ungkapnya.
Ditambahkannya, meski pemungutan suara sudah selesai, laporan hasil audit dana kampanye tetap menjadi bagian yang wajib dilaporkan oleh semua pasangan calon sebagai bentuk pertanggungjawaban atas biaya yang dikeluarkan selama masa kampanye. Penyampaian laporan hasil audit dana kampanye ini merupakan salah satu wujud transparansi, yang sangat penting untuk memastikan bahwa seluruh proses kampanye berjalan sesuai dengan prinsip keadilan dan akuntabilitas.
“Kita berharap hal ini dapat memberikan gambaran yang jelas kepada masyarakat mengenai penggunaan dana yang telah diterima oleh setiap pasangan calon selama masa kampanye, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan Pilkada di Kabupaten Pesbar,” pungkasnya. *