Ketahui Aturan Penulisan Nama di Paspor dan Proses Perubahannya

Senin 16 Dec 2024 - 05:05 WIB
Reporter : Mujitahidin
Editor : Mujitahidin

Pemegang paspor yang ingin mengubah data identitas diri, seperti nama, tempat dan tanggal lahir, atau jenis kelamin, dapat mengajukan permohonan ke Kantor Imigrasi. Berikut adalah langkah-langkah yang harus dilakukan:

 

Siapkan Dokumen Persyaratan

Pemohon harus melengkapi dokumen berikut:

 

Paspor asli

Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK)

Dokumen pendukung lainnya, seperti akta kelahiran, surat nikah, atau surat penetapan pengadilan.

Ajukan Permohonan

Serahkan dokumen asli dan salinannya, beserta formulir Perdim 11 yang telah diisi, kepada petugas loket di Kantor Imigrasi.

 

Proses Verifikasi dan Persetujuan

Petugas akan memverifikasi dokumen dan memproses perubahan data. Jika disetujui, paspor baru akan diterbitkan setelah mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal Imigrasi.

 

Terima Paspor Baru

Pemohon akan menerima paspor baru dengan data yang telah diperbarui.

Kategori :