Pemegang paspor yang ingin mengubah data identitas diri, seperti nama, tempat dan tanggal lahir, atau jenis kelamin, dapat mengajukan permohonan ke Kantor Imigrasi. Berikut adalah langkah-langkah yang harus dilakukan:
Siapkan Dokumen Persyaratan
Pemohon harus melengkapi dokumen berikut:
Paspor asli
Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK)
Dokumen pendukung lainnya, seperti akta kelahiran, surat nikah, atau surat penetapan pengadilan.
Ajukan Permohonan
Serahkan dokumen asli dan salinannya, beserta formulir Perdim 11 yang telah diisi, kepada petugas loket di Kantor Imigrasi.
Proses Verifikasi dan Persetujuan
Petugas akan memverifikasi dokumen dan memproses perubahan data. Jika disetujui, paspor baru akan diterbitkan setelah mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal Imigrasi.
Terima Paspor Baru
Pemohon akan menerima paspor baru dengan data yang telah diperbarui.