Radarlambar.Bacakoran.co - Paspor merupakan dokumen resmi yang sangat penting bagi setiap warga negara yang ingin bepergian ke luar negeri. Namun, tidak banyak yang mengetahui bahwa terdapat aturan khusus dalam penulisan nama di paspor. Berikut ulasan lengkap mengenai standar dan prosedur terkait penulisan nama serta pengubahan data di paspor.
Standar Penulisan Nama di Paspor
Penulisan nama pada paspor mengikuti standar yang ditetapkan oleh International Civil Aviation Organization (ICAO). Hal ini bertujuan untuk memastikan konsistensi dalam dokumen perjalanan di seluruh dunia. Salah satu aturan penting yang diterapkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Indonesia adalah tidak mencantumkan tanda baca dalam nama di paspor.
Contohnya:
Nama Ai’nun akan ditulis menjadi Ainun
Nama M. Firman akan ditulis menjadi M Firman
Standar ini juga sejalan dengan ketentuan yang tercantum dalam Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 terkait pencatatan nama pada dokumen kependudukan. Beberapa hal yang dilarang dalam pencatatan nama di dokumen resmi, termasuk paspor, antara lain:
Tidak boleh menggunakan tanda baca atau angka.
Tidak boleh mencantumkan gelar pendidikan atau keagamaan.
Tidak boleh disingkat, kecuali tidak menimbulkan arti lain.
Prosedur Mengubah Data di Paspor