BALIKBUKIT - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Lampung Barat memberikan deadline kepada pengurus Partai Politik (Parpol) yang menerima bantuan keuangan Parpol tahun 2024 agar segera menyampaikan laporan pertanggungjawaban (LPJ) penerimaan dan pengeluaran dana bantuan keuangan Parpol paling lambat 31 Desember 2024.
”Kita sudah mengirimkan surat kepada 9 Parpol agar segera menyampaikan laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran dana bantuan keuangan Parpol tahun ini,” tegas Kepala Bakesbangpol Burlianto Eka Putra, S.H, Rabu (18/12/2024).
Dijelaskannya, di dalam surat dengan nomor:200/1294/IV.04/2024 itu diminta agar pengurus Partai Persatuan Pembangunan (PPP), partai hasil pemilu 2019 segera menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) bukti penggunaan dana bantuan keuangan Partai Politik tahap I paling lambat 27 Desember 2024.
Selain itu, agar seluruh Parpol penerima bantuan keuangan hasil pemilu 2024 segera menyampaikan laporan Pertanggungjawaban (LPJ) bukti penggunaan dana bantuan keuangan Parpol tahap II
Masih kata dia, LPJ tersebut dibuat berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor78 tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor36 tahun 2018 tentang pendoman tata cara penghitungan, penganggarkan dalam APBD dan tertib administrasi pengajuan, penyaluran dan laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan Parpol.
Masih kata dia, LPJ dimaksud disampaikan kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Provinsi Lampung di Bandar Lampung sebanyak satu rangkap (asli) untuk di audit dan diperiksa oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung sesuai dengan Undang-Undang Nomor2 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik pada Pasal 34A Ayat (1), serta tiga rangkap fotocopi kepada Bupati Lampung Barat cq Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Lampung Barat.
”Penyampaian LPJ penerimaan dan pengeluaran bantuan keuangan Parpol Hasil Pemilu tahun 2024 tahap II tahun anggaran 2024 tersebut agar disampaikan paling lambat tanggal 31 Desember 2024,” ujar dia
Ia menambahkan, bagi Parpol yang melanggar ketentuan melewati batas waktu atau tidak menyerahkan LPJ kepada Badan Pemeriksa Keuangan adalah bentuk ketidakpatuhan dan dikenakan sanksi administrasi berupa tidak diberikan bantuan keuangan tahun anggaran berkenaan sampai dengan laporan diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan. “Jadi semakin cepat diajukan maka semakin baik, hal ini dalam rangka tertaib administrasi,” pungkas dia. *