Ratusan Unit Randis ‘Plat Merah’ Menunggak Pajak

Kamis 19 Dec 2024 - 17:30 WIB
Reporter : Lusiana Purba

BALIKBUKIT  - Sebanyak 204 unit kendaraan dinas (Randis) di Kabupaten Lampung Barat (Lambar) menunggak pembayaran pajaknya. 

”Hingga 11 Desember 2024, terdapat 204 unit kendaraan dinas baik kendaraan roda enam, roda empat, roda tiga maupun kendaraan roda dua yang menunggak pajaknya,” ungkap Kabid Barang Milik Daerah, Budi Rahayu mendampingi Plt. Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sumadi, S.I.P, M.M., Kamis (19/12/2024).

Dijelaskannya, kendaraan yang menunggak pajak tersebut, ada juga yang  pembayaran pajaknya memang di bulan Desember ini.  “Sebanyak 204 Randis yang menunggak pajak tersebut antara lain di Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura, Dinas Perhubungan, Kecamatan Sumberjaya, Kecamatan Bandarnegeri Suoh, serta sejumlah Puskesmas di Lampung Barat,” kata dia.

Terkait banyaknya Randis yang menunggak pajak ini, Budi mengungkapkan, Sekretaris Daerah mengirimkan surat kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) se-Kabupaten Lampung Barat, yang isinya bahwa Kepala SKPD agar dapat memerintahkan kepada pengurus barang untuk mengecek dan mengontrol pembayaran pajak kendaraan dinas yang ada di SKPD masing-masing setaip bulannya. “Diharapkan kepada Kepala SKPD yang pajak kendaraan dinasnya tertunggak, agar segera membayarnya atau melunasinya,” kata dia.

Masih kata dia, jika pajak kendarannya telah dibayarkan agar segera memerintahkan pengurus barang masing-masing untuk menyerahkan fotocopy STNK kepada BKAD Lampung Barat melalui Bidang BMD untuk dilakukan updating data pajak kendarana dinas.  “Data jatuh tempo pajak kendaraan dinas dapat dilihat pada laman https://s.id/pajakrandis. Kedepan, kita berharap tidak ada lagi kendaraan dinas yang tidak dibayarkan pajaknya,” pungkas dia. *

Kategori :