Radarlampung.co.id - Polda Lampung secara resmi menghadirkan Mal Pelayanan Kepolisian (MPK) “Tatag Trawang Tungga” di Mapolres Tulang Bawang. Peresmian MPK ini dilakukan langsung oleh Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika, dan dihadiri oleh sejumlah pejabat daerah, termasuk Pj Bupati Tulang Bawang Ferli Yuledi, Dandim 0426/TB Letkol Kav. Delvy Marico, Danlanud Pangeran M. Bun Yamin Letkol Pnb I Kadek Suta A, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung Nur Rakhman Yusuf, Ketua DPRD Tulang Bawang Aliasan, serta stakeholder lainnya.
MPK di Polres Tulang Bawang ini menjadi Mal Pelayanan Kepolisian pertama di Polda Lampung. Dengan konsep integrasi dalam satu atap, fasilitas ini dirancang untuk mempermudah masyarakat dalam mengakses berbagai layanan kepolisian. Langkah ini juga diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan dan membangun kepercayaan publik terhadap institusi Polri.
Layanan yang tersedia di MPK mencakup beberapa bidang, antara lain:
1. SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu): Pembuatan laporan polisi dan laporan kehilangan.
2. Satintelkam: Penerbitan SKCK, Surat Izin Keramaian Umum, STTP, Rekomendasi Senpi, dan Handak.
3. Pelayanan SIM: Penerbitan SIM A, B, B1, B2, C, dan D.
Selain itu, masyarakat juga dapat memanfaatkan fasilitas konsultasi hukum yang disediakan oleh petugas di MPK. Fasilitas ini diharapkan dapat memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi warga di wilayah hukum Tulang Bawang.