DKPP Tetapkan Alokasi Pupuk Bersubsidi 2025

Senin 23 Dec 2024 - 22:53 WIB
Reporter : Yogi Astrayuda
Editor : Mujitahidin

PESISIR TENGAH – Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP), Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), telah mengeluarkan Surat Keputusa (SK) Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian tentang penetapan alokasi dan harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi sektor pertanian tahun 2025.

Kabid Prasarana Pertanian, Ade Kurniawan, S.P., mengatakan, alokasi pupuk bersubsidi sektor pertanian di Kabupaten Pesbar telah ditetapkan, melalui SK yang diterbitkan oleh Kepala DKPP Pesbar.

“Penerbitan SK itu berdasarkan alokasi pupuk bersubsidi yang ditetapkan oleh pemerintah pusat untuk Kabupaten Pesbar pada tahun 2025 mendatang,” kata dia.

Dijelaskannya, dalam penetapan alokasi pupuk bersubsidi tahun 2025, terjadi penurunan jumlah alokasi, meksi begitu dipastikan alokasi yang ditetapkan masih mampu memenuhi kebutuhan pupuk petani.

“Penetapan alokasi pupuk bersubsidi tahun ini, ditetapkan sesuai dengan usulan rencana defenitif kebutuhan kelompok (RDKK) pupuk bersubsidi untuk tahun 2025 mendatang yang disampaikan masing-masing kelompok tani,” jelasnya.

Menurutnya, berdasarkan SK yang diterbitkan itu, dari empat jenis pupuk subsidi yang disiapkan pemerintah pusat yakni Urea, NPK, NPK Formula dan Organik, hanya dua jenis pupuk subsidi yang tersedia di Kabupaten Pesbar.

“Tahun depan hanya dua pupuk subsidi yang tersedia di Kabupaten Pesbar yakni pupuk jensi Urea dan NPK, sedangkan untuk NPK Formula dan Organik tidak ada alokasi yang ditetapkan,” ujarnya.

Sementara itu, untuk alokasi pupuk Urea pada tahun 2025 mencapai 4.205 ton dan pupuk NPK mencapai 8.081 ton. Jumlah tersebut menurun jika dibandingkan dengan alokasi yang ditetapkan pada tahun ini.

“Penurunan jumlah alokasi pupuk Urea sebanyak 584 ton dan pupuk NPK berkurang sebanyak 1.443 ton, meski begitu kami pastikan alokasi pupuk bersubsidi yang diettapkan sesuai dengan kebutuhan masing-masing petani,” pungkasnya. *

Kategori :