Radarlambar.Bacakoran.co - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dugaan suap tersebut terkait dengan pergantian antarwaktu (PAW) yang juga melibatkan mantan calon legislatif (caleg) PDI-P, Harun Masiku.
Pantauan pada Selasa 24 Desember 2024, kediaman Hasto yang terletak di Margahayu, Bekasi Timur, dijaga ketat oleh anggota Satuan Tugas Cakra Buana, organisasi sayap PDI-P. Mereka mengenakan seragam hitam lengkap dengan baret merah dan beberapa di antaranya tampak mengenakan topi hitam. Di area halaman rumah, terlihat sebuah mobil Lexus berwarna hitam terparkir. Rumah berlantai dua dengan cat putih tersebut tidak menunjukkan adanya aktivitas yang mencolok.
Dari informasi yang beredar, KPK dikabarkan telah mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) terkait penetapan tersangka Hasto Kristiyanto dengan nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 pada 23 Desember 2024. Namun, hingga kini, juru bicara KPK, Tessa Marardika, belum dapat mengkonfirmasi status tersebut. Bahkan dia mengaku terlebih dahulu akan mengchros kebenaran informasi itu, jika ada perkembangan akan sampaikan ke media.
Sementara itu, Ketua DPP PDI-P Ronny Talapessy menyatakan bahwa partainya baru mengetahui informasi ini dari pemberitaan media. Ia mengaku belum berkomunikasi langsung dengan Hasto Kristiyanto terkait permasalahan tersebut. Dia justru mengaku baru mengetahui hal itu setelah membaca informasi dari media, dan belum berkomunikasi langsung dengan Hasto. Tapi, jika informasi itu benar, partai segera mengambil sikap. Sejauh ini, proses hukum terhadap Hasto masih menunggu klarifikasi lebih lanjut dari pihak KPK. (*)